jpnn.com, BADUNG - Seorang warga negara atau WN Inggris berinisial GTAW (43) ditangkap polisi gegara menjadi bandit di Bali.
Warga negara asing (WNA) itu ditangkap atas kasus pencurian motor di Canggu, Kuta Utara, Badung.
BACA JUGA: 2 Pria Sontoloyo di Cirebon Ini Ditangkap Polisi setelah Perkosa Anaknya Masing-Masing
Menurut Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, GATW ditangkap polisi karena melakukan pencurian sepeda motor milik AJM (59), seorang marketing advisor asal Perth, Australia.
"Modus operandinya mengambil dengan mudah sepeda motor Scorpio warna silver nopol DK 3445 EZ yang terparkir dalam keadaan mesin masih menyala," ucap Iptu Sudana.
BACA JUGA: Satu Keluarga Tewas Diracuni Anak Kedua di Magelang, Motifnya, Ya Tuhan
Aksi pencurian itu berawal saat korban sedang memanaskan mesin motornya di area Jalan Pantai Batu Mejan, Canggu pada Senin, 28 November 2022 pukul 09.00 WITA.
Kemudian, pelaku yang melintas di tempat kejadian perkara (TKP) langsung beraksi mencuri motor tersebut.
BACA JUGA: Satu Keluarga Tewas Diracuni di Magelang, Pelakunya Tak Disangka
Korban yang mengetahui sepeda motornya telah dicuri, melaporkan kejadian itu kepada polisi di Polsek Kuta Utara.
Setelah melakukan penyelidikan kurang dari delapan jam seusai kejadian, Tim Opsnal Satreskrim Polsek Kuta Utara mendapat infor terduga pelaku berada di sekitar Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng.
Polisi lantas bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku beserta barang bukti sepeda motor di Jalan Tegalsari, Badung.
Atas perbuatannya, tersangka WN Inggris itu dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jokowi Sudah Mengecek Kerutan Wajah dan Rambut Prabowo, Hasilnya Ternyata
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam