jpnn.com, JAKARTA - Mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro yang menjadi tersangka suap menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah bersembunyi di luar negeri selama kurang lebih dua tahun. Eddy menyerahkan diri di Singapura, Jumat (12/10) untuk mengakhiri pelariannya.
Kini, KPK mengharapkan Eddy bersikap kooperatif dalam proses penyidikan. "KPK berharap sikap kooperatif yang telah ditunjukkan dengan menyerahkan diri dapat dilanjutkan hingga selesai menjalani proses hukum," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di kantornya.
BACA JUGA: KPK Geledah Kantor dan Apartemen Pengacara Lucas
Perkara suap yang menjerat Eddy bermula pada 20 April 2016 ketika KPK menangkap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edi Nasution dan pihak swasta bernama Doddy Aryanto Supeno. Keduanya lantas menjadi tersangka suap.
Pada Mei 2016, KPK sampai dua kali memanggil Eddy untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, Eddy selalu mangkir.
BACA JUGA: Lindungi Eks Petinggi Lippo, Pengacara Lucas Dijerat KPK
Selanjutnya, KPK pada 21 November 2016 menetapkan Eddy sebagai tersangka. Namun, Eddy terus mangkir dari panggilan penyidik.
Ternyata, Eddy sudah kabur ke luar negeri. "Pada November 2017 Eddy diduga mencoba melakukan perpanjangan paspor Indonesia di Myanmar," terang Saut.
BACA JUGA: Ningbo Anbang yang Mengguncang
Selama kurun waktu akhir 2016 hingga 2018, Eddy diduga bersembunyi di sejumlah negara. Antara lain Thailand, Malaysia, Singapura dan Myanmar.
Hingga akhirnya KPK pada 29 Agustus 2018 memasukkan Eddy dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat itu pula Eddy sebenarnya sudah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Namun, Eddy kembali kabur ke luar negeri. “Eddy kembali terbang ke Bangkok, Thailand yang diduga tanpa melalui proses imigrasi," tuturnya.
Hingga akhirnya Eddy menyerahkan diri kepada Atase Polri di KBRI Singapura, Jumat (12/10) pagi. "Sekitar Pukul 12.20 waktu Singapura tim membawa ESI (Eddy Sindoro) ke Indonesia, sebagai bagian dari proses penyidikan juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka sesuai hukum acara yang berlaku," tukasnya.
Eddy tiba di KPK sekitar pukul 14.30 WIB. “Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan," tambahnya.(ipp/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 PTN Dapat Bantuan Rp 1,5 M untuk Mahasiswa Berprestasi
Redaktur : Tim Redaksi