Lindungi Eks Petinggi Lippo, Pengacara Lucas Dijerat KPK

Senin, 01 Oktober 2018 – 23:24 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang pengacara bernama Lucas sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan. KPK menduga praktisi hukum itu menghalangi penyidikan kasus rasuah yang menyeret mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Kasus rasuah yang melibatkan Eddy terkait dengan permohonan peninjauan kembali (PK) perkara dua anak usaha Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yakni PT First Media dan PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP). First Media terlibat sengketa melawan PT Across Asia Limited (AAL), sedangkan PT MTP berhadapan dengan PT Kwang Yang Motor Co, Ltd (Kymco).

BACA JUGA: Ningbo Anbang yang Mengguncang

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup (Lucas, red) dengan sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan penyidikan perkara pengajuan PK pada PN Jakpus dengan tersangka ESI," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Senin (1/10) malam.

Saut menjelaskan, Lucas sengaja menghindarkan Eddy saat hendak ditangkap aparat hukum Malaysia untuk dideportasi ke Indonesia. "Kedua, tersangka Lucas diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka ESI di wilayah yurisdiksi Indonesia melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri," imbuhnya.

BACA JUGA: 10 PTN Dapat Bantuan Rp 1,5 M untuk Mahasiswa Berprestasi

Oleh karena itu KPK menjerat Lucas dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korups juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menjerat Eddy Sindoro sebagai tersangka suap pada 23 Desember 2016 lalu. Eddy diduga memberikan suap kepada Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar USD 50.000.

BACA JUGA: Meikarta Gairahkan Industri Properti Dalam Negeri

Motif suap itu agar Edy Nasution membantu pengurusan pengajuan PK dua anak usaha Lippo Group di PN Jakpus. Padahal, pengajuan itu telah melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Pengadilan Tipikor Jakarta telah menyatakan Edy Nasution bersalah. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 5,5 tahun untuk Edy.(ipp/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Topping Off 2 Tower, Meikarta Masuki Babak Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler