jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana atas gugatan yang dilayangkan calon anggota legislatif Partai Gerindra nomor urut 1 daerah pemilihan Kepulauan Riau, Helmalia Jelita Putri, terkait penyusutan 8000 ribu suaranya dalam rekapitulasi di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Batam, Kamis (5/6). Sidang itu digelar DKPP dengan menggunakan sarana videoconference milik Kejaksaan Agung.
Hemalia yang hadir dalam persidangan itumengatakan bahwa suaranya digembosi. Menurut pesinetron itu, hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU ternyata tidak sesuai dengan rekapitulasi yang direkap oleh tim suksesnya.
BACA JUGA: Politisi Demokrat Isyaratkan Kader Segera Bergerak Dukung Prabowo-Hatta
"Kemudian ada form C1 (rekapitulasi di tempat emungutan suara), yang ke D1 (rekapitulasi tingkat desa) sudah berubah banyak, sehingga banyak indikasi kecurangan-kecurangan itu. Kita punya surat dari Panwascam, kita punya surat yang mengatakan, KPU tidak menggunakan C1 yang berhologram saat rekapitulasi," ujar Hemalia usai persidangan.
Ia mengklaim seharusnya mendapat 30 ribu suara. Sedangkan untuk Partai Gerindra di Kepulauan Riau mendapat lebih dari 92 ribu suara.
BACA JUGA: Fitnah ala Obor Rakyat Merusak Demokrasi
"Itu hasil rekapitulasi kita. Jadi, ada sekitar 8000 lebih untuk suara saya yang hilang," katanya.
Kuasa hukum Hemalia, Mahendradata mengatakan bahwa persidangan yang dilakukan secara videoconference itu hasil aduan ke DKPP terhadap Komisioner KPU Kota Batam. Menurutnya, saat ini lima komisioner KPU Kota Batam dalam keadaan nonaktif.
BACA JUGA: Presiden Diminta tak Ragu Nonaktifkan Menteri Rangkap Timses Capres
"Jadi performence persidangan kita pertama mengarah kepada pemberhentian mereka, itu pertama," ungkap Mahendradata usai persidangan.
Dalam persidangan itu, kata dia, pihak Hemalia memohon ke DKPP agar memberikan rekomendasi tentang pembatalan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Batam. "Sehingga nanti di MK juga jelas, apa nanti bisa direkap atau dihitung ulang atau pemilu ulang," ujarnya.
Ia menjelaskan apabila rekapitulasi itu dibatalkan oleh majelis etik DKPP yang dipimpin Nurhidayat Sardini, berarti semua hasil rekap KPU nasional tidak sah. "Untuk nama Hemalia Putri sendiri saja, itu sampai 8000 suara (hilang). Makanya sebenarnya banyak suara yang hilang. Kita minta DKPP untuk memberikan rekomendasi itu, agar gugatan kita diterima di MK," katanya.
Persidangan itu menghadirkan Komisioner KPUD Kota Batam. Hadir dalam videoconference di Kejagung adalah pihak teradu atau termohon 2 dari komisioner nonaktif di KPUD Kota Batam, Mulkan Siregar.
Sedangkan pihak yang mengikuti persidangan secara videoconference di Kejati Kepri antara lain komisioner KPUD Kota Batam lainnya yakni M Syahdan (teradu 1), Ahmad Yani (teradu 2), Yudi Kornelis (teradu 4) dan Jernih Siregar (teradu 5).(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Dinilai Tunjukkan Komitmen Bangun Papua
Redaktur : Tim Redaksi