Jadi DPO, Pemilik Senpi Rakitan Ilegal Ini Diburu Polres Jember

Jumat, 21 Juli 2023 – 15:40 WIB
Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu Indarto menunjukkan barang bukti senjata api rakitan ilegal dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Kamis (20/7/2023). (ANTARA/HO-Polres Jember)

jpnn.com - JEMBER - Polres Jember, Polda Jawa Timur, memburu pemilik senjata api rakitan ilegal berinisial GP.

Saat ini, GP sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang polisi.

BACA JUGA: 4 Pelaku Kejahatan Bermodus Ganjal ATM Dibekuk Polisi, Beraksi di Banten dan Jabar

"GP yang merupakan warga Jember melarikan diri dan sudah kami tetapkan sebagai DPO, sehingga saat ini dalam pengejaran aparat kepolisian," kata Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu Indarto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jember, Jumat (21/7).

Tim Kalong Resmob Satreskrim Polres Jember menangkap seorang warga Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berinisial PW yang membawa senjata api rakitan di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember.

BACA JUGA: Pencabulan Santriwati di Jember, Kiai FM Dituntut Hukuman Penjara Sebegini

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita senjata api pistol jenis revolver rakitan kaliber 22 dan 12 butir amunisi dari tangan PW dan terus mengembangkan kasus tersebut.

PW bersama temannya membeli dua senjata api rakitan tanpa dilengkapi surat-surat dan dokumen resmi melalui perantara SN seharga Rp 5,2 juta, tetapi baru dibayar Rp 3,9 juta.

BACA JUGA: Jadi DPO, Mantan Kades Sukanagara Tersangka Kasus Korupsi ADD Diburu Tim Intelijen

"Berdasarkan keterangan PW, penyidik kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap SN di Banyuwangi yang menjual senjata api rakitan kepada PW," tuturnya.

Setelah dilakukan penelusuran, SN ternyata hanya sebagai perantara dalam penjualan senpi rakitan ilegal dan senjata itu didapatkan dari GP yang kini masuk dalam DPO.

Polisi menetapkan PW dan SN sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan secara ilegal.

Kedua petani yang berbisnis senjata api rakitan ilegal itu dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler