Pencabulan Santriwati di Jember, Kiai FM Dituntut Hukuman Penjara Sebegini

Selasa, 18 Juli 2023 – 08:43 WIB
Terdakwa kasus kekerasan seksual, Kiai FM seusai menjalani sidang tertutup perkara pencabulan santriwati, di PN Jember, Jawa Timur, Senin (17/7/2023). ANTARA FOTO/Seno.

jpnn.com, JEMBER - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember menuntut Muhammad Fahim Mawardi alias Kiai FM selama 10 tahun penjara dalam perkara pencabulan dan kekerasan seksual sejumlah santri di pondok pesantren.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Senin (17/7).

BACA JUGA: Sikap MUI Jember soal Kiai FM Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Santriwati

"Kami menuntut terdakwa FM dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU Adek Sri Sumiarsih usai sidang di PN Jember.

Pengasuh salah satu ponpes di Jember itu dituntut dengan Pasal 82 Ayat 2 Juncto Pasal 72 e UU Perlindungan Anak karena ada korban anak-anak di bawah umur, dan Pasal 6 huruf b Juncto Pasal 15 huruf b UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

BACA JUGA: Pejabat di DIY Ini Terjerat Kasus Mafia Tanah, Terancam Penjara Seumur Hidup

Ia mengatakan bahwa beberapa barang bukti atas kasus tersebut sudah dikembalikan kepada terdakwa, saksi, dan korban sekaligus pelapor yang juga istri FM.

"Barang bukti yang dikembalikan itu merupakan barang bukti yang telah disita oleh penyidik dan kami membebankan kepada terdakwa untuk membayar perkara sebesar Rp 5 ribu," tuturnya.

BACA JUGA: Pria Pembunuh Anak Kandung di Kediri Ini Sempat Menyiapkan Was?iat dan Potas

Dalam persidangan, terdakwa dan saksi anak sempat mencabut keterangan dalam berita acara penyidikan (BAP), karena mengaku mendapat tekanan dari penyidik Polres Jember.

"Mereka merasa ketakutan dengan penyidik, namun setelah dihadirkan saksi verbal lisan bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Jember tidak ada sama sekali tekanan apa pun, sehingga kami menuntut sesuai fakta persidangan," tuturnya.

Adek mengatakan sidang selanjutnya ditunda pada Senin (24/7) pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa FM, Nurul Jamal Habaib mengaku kaget dengan tuntutan 10 tahun penjara yang dilayangkan JPU kepada kliennya.

Oleh karena itu, Nurul akan mengungkap fakta di persidangan yang dituangkan dalam nota pembelaan.

"Bukti visum akan meringankan klien kami karena tidak ada kekerasan yang dilakukan dan keterangan saksi-saksi di persidangan," ucapnya.

Dugaan Pencabulan Santriwati Diungkap Istri Kiai

Kasus dugaan pencabulan santriwati ini diselidiki personel Polres Jember setelah menerima laporan dari istri Kiai FM.

Kiai FM yang diduga mencabuli santriwati merupakan pengasuh salah satu pondok pesantren (ponpes) di Jember.

Penyelidikan kasus tindak asusila itu disampaikan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Dyah Vitasari.

"Kami telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas dugaan tindakan asusila yang dilakukan FM terhadap beberapa santriwati," kata Iptu Dyah di Jember, Selasa (10/1/2023).

Polisi juga telah meminta belasan santriwati yang berada di ponpes di bawah asuhan Kiai FM dan melakukan visum et repertum di RSD dr Soebandi Jember.

"Sejumlah santri juga kami panggil untuk dimintai keterangan," ucap Iptu Dyah.

Kasus dugaan pengasuh ponpes cabuli santri itu terungkap setelah istri Kiai FM, HA berkonsultasi dengan petugas Unit PPA Polres Jember.

Konon Nyai HA berkonsultasi mengenai tindakan yang dilakukan suaminya terhadap para santriwati.

Kuasa hukum FM, Andi C Putra mengaku juga menjadi kuasa hukum bagi para santri, baik yang dewasa maupun anak di bawah umur yang diperiksa di Polres Jember.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler