Jadi ini Pengusaha yang Suap Pejabat Pertamina

Senin, 28 Maret 2016 – 18:00 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pengusaha yang juga Direktur PT Soegih Interjaya Muhammad Syakir didakwa Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyuap Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero Suroso Atmomartoyo. Duit diberikan untuk memuluskan proyek pengadaan Tetraethyl Lead (TEL) di PT Pertamina (Persero) 2004-2005 atau yang lebih dikenal dengan perkara Innospec. JPU KPK Irene Putri mengatakan, terdakwa Syakir memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah USD 190.000 kepada Suroso. 

"Terdakwa telah memberikan uang kepada  pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Suroso Atmomartoyo selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero)," kata Irene membacakan dakwaan Syakir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/3). 

BACA JUGA: Satu Lagi Penyuap Pejabat Pertamina Duduk di Kursi Terdakwa

Seperti diketahui, Syakir adalah terdakwa ketiga dalam kasus Innospec. Sebelumnya, dua orang sudah divonis. Yakni, Direktur PT Soegih Interjaya Sebastian Liem, yang divonis tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Kemudian,  Suroso divonis lima tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan. 

Syakir didakwa bersama Sebastian menyuap Suroso. Uang USD 190 ribu dikirim Sebastian lewat rekening United Overseas Bank (UOB) Singapura dengan nomoe 352-900-970-2 milik Suroso.  

BACA JUGA: Usai Bertemu Dubes Brasil, OSO Punya Kabar Gembira

Uang tersebut diterima Suroso lewat tiga kali pengiriman, yakni USD 120.000 pada tanggal 18 Januari 2015, USD 40.000 pada tanggal 13 Juli 2005, dan terakhir USD 30.000 pada  19 September 2005. Suroso pun menerima pembayaran komisi sebesar USD 236,236.00 dari rekening Willy Sebastian Lim. 

Syakir didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Kemudian, pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Pimpinan MPR Anggap Perpustakaan Besar DPR Belum Prioritas

Syakir mengaku tidak akan mengajukan eksepsi (nota keberatan). Kendati demikian, Sastrianta Sembiring, penasehat hukum Syakir keberatan dengan dakwaan JPU. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Baik! Kelompok Santoso Pecah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler