jpnn.com - JAKARTA - Pengusaha yang juga Direktur PT Soegih Interjaya, Muhammad Syakir yang sejak 6 Januari lalu menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini mulai duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pada persidangan hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mendakwa Syakir telah menyuap Suroso Atmomartoyo selaku direktur pengolahan Pertamina.
JPU KPK Irene menyatakan, Syakir menyogok Suroso sebesar USD 190.000 terkait pengadaan bensin tetraethyl lead (TEL) di Pertamina pada 2004-2005 atau yang lebih dikenal dengan kasus suap Innospec. "Terdakwa telah memberikan uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Suroso Atmomartoyo selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero)," kata Irene saat membacakan dakwaan atas Syakir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/3).
BACA JUGA: Usai Bertemu Dubes Brasil, OSO Punya Kabar Gembira
Syakir merupakan terdakwa ketiga dalam kasus suap Innospec. Sebelumnya, dua orang sudah divonis, yakni Sebastian Liem dan Suroso.
Sbastian yang juga direktur PT Soegih Interjaya, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap Suroso. Sedangkan Suroso dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
BACA JUGA: Pimpinan MPR Anggap Perpustakaan Besar DPR Belum Prioritas
Dalam surat dakwaan diuraikan bahwa Syakir bersama Sebastian menyuap Suroso sebesar USD 190 ribu. Uang suapnya dikirim melalui rekening United Overseas Bank (UOB) Singapura dengan nomor 352-900-970-2 milik Suroso.
Sebastian mentransfer uang untuk Suroso dalam tiga tahap. Yang pertama USD 120.000 pada tanggal 18 Januari 2015. Sedangkan yang kedua sebesar USD 40.000 pada tanggal 13 Juli 2005.
BACA JUGA: Kabar Baik! Kelompok Santoso Pecah
Pengiriman terakhir sebesar USD 30.000 pada 19 September 2005. Suroso juga menerima pembayaran komisi sebesar USD 236.236 dari rekening Sebastian Lim.
Karenanya Syakir didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Ia juga didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas dawkaan itu, Syakir mengaku tidak akan mengajukan eksepsi. Namun, penasihat hukum Syakir, Sastrianta Sembiring mengaku keberatan atas dakwaan terhadap kliennya.
Kasus ini terungkap ketika perusahaan asal Inggris, Innospec dinyatakan terbukti menyuap pejabat Kementerian ESDM dan Pertamina. Pengadilan Southwark Crown, Inggris, menyatakan suap Innospec itu terkait dengan penjualan bahan baku bensin TEL.
Dari persidangan di Pengadilan Southwark Crown juga terungkap bahwa selama kurun waktu 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar USD 11,7 juta kepada agennya di Indonesia, yakni PT Sugih Interjaya. Selanjutnya PT sugih Interjata membayarkannya kepada petinggi Pertamina dan pejabat publik lainnya agar mendukung pembelian TEL.
Karenanya, pengadilan Inggris memutuskan perusahaan yang berbasis di Ellesmere Port itu terbukti bersalah. Innospec diwajibkan membayar denda USD 12,7 juta.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Kantor jadi Gudang Senjata, PPPKRI Sesalkan Penyegelan
Redaktur : Tim Redaksi