Jadi Justice Collaborator, Bharada E Bisa Dihukum Lebih Ringan, Kenapa ?

Minggu, 07 Agustus 2022 – 16:36 WIB
Ajudan Irjen Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam menanggapi langkah kuasa hukum Bharada E Deolipa Yumara yang telah mengajukan kliennya sebagai justice collaborator.

Saiful mengatakan salah satu syarat dikabulkannya justice collaborator yakni Bharada E bukan pelaku utama dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Bharada E Sebut Beberapa Nama yang Terlibat Kasus Tewasnya Brigadir J, Sudah Terang Benderang

Selain itu, Bharada E juga harus bersedia membongkar siapa sesungguhnya pelaku utama dan lainnya dalam kasus kematian Brigadir J itu.

"Tentu saya melihat pengajuan justice collaborator oleh Bharada E harus diapresiasi, apalagi jika yang bersangkutan bukan pelaku utama dan bersedia membongkar apa sesungguhnya yang terjadi," kata Saiful kepada JPNN.com, Minggu (7/8).

BACA JUGA: Bharada E Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator di Kasus Brigadir J, Siap Buka-Bukaan?

Saiful menyebut, apabila Bharada E mau membantu membongkar seterang-terangnya, hal tersebut sangat berpengaruh terhadap hukuman yang menjeratnya.

"Bisa jadi yang bersangkutan justru dihukum lebih ringan kalau dianggap yang bersangkutan membantu dalam proses hukum kasus kematian Brigadir J ini," ujar pria yang juga praktisi hukum tersebut.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Irjen Fadil Imran Bicara dengan Presiden, Pasukan Brimob Bergerak, Ada Tumbal pada Kasus Brigadir J?

"LPSK dan penegak hukum lainnya harus memastikan keamanan Bharada E dari kemungkinan operasi senyap misalnya upaya-upaya pembunuhan terhadap Bharada E," sambung dosen Fakultas Hukum Universitas Sahid itu.

Sebelumnya, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E telah menunjuk kuasa hukum yang baru setelah Andreas Nahot Silitonga sebelumnya mengundurkan diri pada Sabtu (6/8).

Salah satu kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan pihaknya telah mengajukan kliennya sebagai justice collaborator.

"Kami bersepakat, ya, sudah kami ajukan yang bersangkutan (Bharada E, red) sebagai justice collaborator dan kami memminta perlindungan hukum ke LPSK," kata Deolipa di Bareskrim Polri, Sabtu malam.

Menurut Deolipa, Bharada E dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus kematian Brigadir J.

Hal tersebut diketahui setelah dirinya dan Burhanuddin bertemu secara langsung dengan Bharada E dan mendengarkan semua cerita perihal kasus kematian Brigadir J. (cr1/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler