Jadi Korban Markus, Aston Bali Lapor Satgas

Rabu, 21 April 2010 – 08:30 WIB
JAKARTA-Maraknya pemberitaan makelar kasus (markus) membuat nama Satgas Pemberantasan Amfia Hukum bentukan Presiden SBY naik daunBanyak laporan masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil oleh aparat hukum karena dugaan markus masuk ke satgas tersebut

BACA JUGA: Nestle Siapkan Gizi dengan Harga Terjangkau

Kemarin, satgas didatangi pengelola Hotel Aston Bali yang dipailitkan Oktober tahun lalu
Menurut mereka pemailitan tersebut diduga karena campur tangan markus.

Pelaporan ke satgas kemarin diwakili kuasa hukum PT Dewata Royal Indonesia (pengelola Hotel Aston Bali), Ary Yusuf Amir

BACA JUGA: Undian Mandiri Fiesta, Rp 60 Miliar Disiapkan

Mereka melapor ke Satgas Mafia Hukum karena keberatan diputus pailit Pengadilan Niaga Surabaya di saat libur Idul Fitri 1 Oktober 2009 lalu.

Dijelaskan, pihaknya juga keberatan dengan rencana lelang aset perusahaan kliennya karena dianggap melanggar hukum
Karena, katanya, hingga saat ini tidak pernah ada acara pembuktian terhadap piutang dalam bentuk dolar AS

BACA JUGA: 2010, Tambah 11 Customer Service

”Adanya penetapan hakim pengawas 16 Desember 2009 setelah memperhatikan rapat pleno para hakim niaga Surabaya dan surat perihal penghentian lelang dari Ketua PN Surabaya mungkin karena surat Wakil Ketua MA yang menanyakan kebenaran rencana lelang tanpa tahapan proses pencocokan utangTujuan ini semua agar klien kami mengakui utangnya ke Bank Mandiri dalam bentuk dolar AS,” paparnya.

Sengketa utang ini bermula ketika Hotel Aston Bali mengggugat Bank Mandiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juli 2009Ini lantaran pemberian kredit investasi oleh Bank Mandiri dalam bentuk rupiah tetapi dalam pembayarannya dihitung dalam bentuk dolar AS.

Saat proses persidangan di PN Jakarta Selatan masih dalam proses mediasi, pada 10 Sepetember 2009 Bank Mandiri mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Surabaya.  ”Anehnya permohonan PKPU ini dikabulkan Pengadilan Niaga Surabaya dengan mengeluarkan putusan pailit terhadap PT DRI di saat libur Lebaran 1 Oktober 2009,” jelas Yusuf

Menurutnya, putusan pailit itu melanggar UU tentang kepailitan karena mengacu pada permohonan PKPU”UU Kepailitan mengatakan permohonan PKPU hanya dapat diajukan kreditur konkuren, padahal dalam kasus ini Bank Mandiri hanya sebagai kreditur separatis yang memegang hak tanggungan yang mengajukan PKPU,” katanya(ind/aj/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Medco Lunasi Utang USD 300 Juta


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler