jpnn.com, MATARAM - Kasus yang menimpa Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai tidak tetap (PTT) bagian tata usaha di SMAN 7 Mataram, NTB mendapat simpati dari banyak kalangan.
Mereka menuntut keadilan atas kasus yang menimpa ibu rumah tangga yang mengalami pelecehan, tetapi malah dilaporkan dan menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu.
BACA JUGA: TKW Asal NTB Nyaris Diperkosa Majikan di Arab Saudi
Aktivis perempuan yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram Nyayu Ernawati mengutuk keras perlakuan terhadap korban.
Menurut dia, Nuril justru mengalami pelecehan. Sebab, si kepala sekolah melalui telepon berbicara dengan bahasa yang berbau mesum yang tidak pantas diucapkan seorang pendidik.
BACA JUGA: Gagal Jambret Tas, Nekat Remas Dada Korban
Apalagi, Nuril sudah memiliki suami dan anak.
''Ibu ini adalah ibu yang mempertahankan harga dirinya, sedangkan si pelaku kok mendapat promosi. Itulah yang tidak bisa kami terima dengan akal sehat,'' tegasnya.
BACA JUGA: Jahat, Residivis Pembunuhan Cabuli Anak Tetangganya
Karena itu, para aktivis perempuan dan sejumlah lembaga, organisasi pemuda, serta kuasa hukum akan menggalang aksi #SaveIbuNuril. Bahkan, mereka akan menggalang dana bagi keluarga korban.
Joko Jumadi, koordinator kuasa hukum Nuril, menyatakan, banyak kejanggalan yang ditemukan kuasa hukum dalam kasus yang menimpa kliennya. Di antaranya, dakwaan sangat kabur.
Sayangnya, mereka baru mendapat dokumen BAP kemarin setelah memintanya sejak Kamis pekan lalu.
Dokumen itu akan dikaji kuasa hukum. Menurut Joko, fakta yang disampaikan Nuril dan saksi-saksi sangat berbeda dengan keterangan di BAP.
''Jadi, kesan di awal, ada upaya kriminalisasi. Ada pemaksaan agar kasus ini bisa masuk."
Kasus tersebut terjadi hampir dua tahun lalu, sekitar Maret 2015, dan baru masuk sidang tahun ini.
Sementara itu, perekaman terjadi pada 2014 dan hanya menjadi koleksi pribadi, tidak dikirim ke mana-mana.
Namun, setelah ada gejolak di sekolah, rekaman itu dikeluarkan. Ada pihak yang merasa guru cabul tersebut tidak layak menjadi pendidik.
Pihak di internal sekolah merasa jengkel kepada oknum guru tersebut.
Satu-satunya bukti hanya rekaman sehingga rekaman itu dikeluarkan. ''Rekaman Ibu Nuril inilah yang dijadikan alat bukti,'' katanya.
Posisi Nuril dalam kasus tersebut, menurut Joko, tidak mau berurusan dengan siapa-siapa.
Ada pihak-pihak yang meminta rekaman itu. Rekaman tersebut tidak dilakukan Nuril karena dia hanya menyerahkan HP kepada adik iparnya.
Dia malah tidak tahu rekaman tersebut telah berpindah ke laptop dan media lain.
Dia mengakui hanya merekam dan menyerahkan HP kepada orang yang berinisal I.
Dengan demikian, seharusnya bukan Nuril yang dilaporkan karena tidak melakukan rekaman.
''Kami melihat kasus ini sejak awal, Ibu Nuril ini korban,'' tegasnya.
Joko menyatakan, kondisi Nuril saat ini sangat tertekan.
Karena itu, tim kuasa hukum akan mendatangkan psikolog untuk mendampinginya. Akibat kasus tersebut, keluarga Nuril terbengkalai.
Sejak dia menjadi terdakwa, ekonomi keluarga terganggu. Sang suami pun terpaksa berhenti bekerja agar bisa menemani anak-anaknya.
''Ketika Ibu Nuril masuk ke tahanan, tidak ada yang mengurus anak-anaknya. Bapaknyalah yang kemudian mengurus mereka di rumah kontrakan,'' katanya.
Karena itu, tim kuasa hukum dan tim pendamping akan mengajukan penangguhan penahanan pada Rabu (10/5). (ili/r7/c5/ami/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil Dekan Rayu Cowok di Tempat Sauna, Sempat Mengelak setelah Korban Berteriak
Redaktur & Reporter : Natalia