jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus prostitusi daring atau online yang korbannya bocah putri belia.
Ada muncikari berinisial AWR menjajakan korban yang masih berusia 15 tahun kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
BACA JUGA: Ini Alasan Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya Tempat Prostitusi, Mengejutkan!
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar menyatakan kasus itu terungkap setelah keluarga korban membuat laporan kehilangan di kepolisian. Pelapor menyebut korban sudah meninggalkan rumah sejak Juni 2021 lalu.
“Kemudian, kami lakukan penyelidikan dan mendapatkan indikasi korban menjadi korban eksploitasi,” kata Achmad kepada wartawan, Jumat (16/7).
BACA JUGA: Lihat Nih Hotel Tempat Prostitusi Anak di Tebet Jaksel
Dalam proses penyelidikan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan mendapati foto korban ditampilkan dalam aplikasi MiChat.
Setelah melakukan penelusuran, polisi mengendus korban ditampung di dua apartemen di wilayah Jakarta Selatan, yakni di Kalibata dan Jagakarsa.
BACA JUGA: Menkominfo Johnny Desak MiChat Take Down Akun Prostitusi Online
Penyelidikan polisi mengarah pada AWR. Akhirnya, polisi menangkap pemuda berusia 20 tahun itu.
Polisi juga mengamankan korban. Selain itu, aparat menyita sejumlah alat kontrasepsi sebagai barang bukti.
Achmad menjelaskan AWR menjual korban dengan tarif Rp 500 Hingga Rp 1 juta untuk sekali kencan. Menurutnya, muncikari dan korbannya tidak saling mengenal.
Namun, polisi mendalami kemungkinan adanya sindikat yang terlibat kasus tersebut. Polisi menduga ada korban lain dari aksi pelaku tersebut.
Kini, pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimalnya ialah sepuluh tahun penjara.(cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cerita tentang Laeli Cewek Mutilan saat Masih Alim dan Pintar di Sekolah Menengah
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan