Menkominfo Johnny Desak MiChat Take Down Akun Prostitusi Online

Minggu, 21 Maret 2021 – 03:50 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menkominfo Johnny G. Plate mendesak penyelenggara aplikasi pesan instan memblokir akun yang digunakan untuk praktik prostitusi.

"Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan melakukan take down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online," kata Johnny, dalam keterangan pers, Minggu.

BACA JUGA: Menkominfo Johnny: Pandemi Memaksa Pers Bertransformasi ke Ranah Digital

Kemenkominfo sudah mengetahui ada pengguna internet yang menyalahgunakan aplikasi pesan instan untuk kegiatan prostitusi dalam jaringan.

Johnny mengaku sudah meminta aplikasi MiChat untuk segera menutup akun-akun yang menjalankan praktik prostitusi online.

BACA JUGA: Pria Hidung Belang Kaget saat Lihat PSK yang Dipesan Lewat Aplikasi MiChat, Oh Ternyata

"MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen melakukan take down akun-akun yang disalahgunakan untuk promosi prostitusi online, sesuai laporan polisi atau masyarakat," kata dia.

Saat ini, menurut Johnny, belum ada permintaan resmi dari kepolisian mengenai akun di aplikasi pesan instan yang berkaitan dengan praktik prostitusi daring.

BACA JUGA: Jadi Sarang Prostitusi, Hotel Alona Bakal Ditutup

Namun, Kemenkominfo berkomitmen untuk bersikap proaktif dengan terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak-pihak lain untuk menjaga ruang digital di Indonesia bersih dan bermanfaat.

"Belum ada formal request dari Polri, tetapi Tim Cyber Drone Kemenkominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat," kata Johnny.

Data Kemenkominfo pada 2020, terdapat 1.068.926 konten pornografi yang ditangani tim AIS Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

Di antara jutaan konten pornografi itu, terdapat 10 konten yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkominfo Minta WhatsApp Patuhi Aturan di Indonesia


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler