jpnn.com, MEDAN - Pasangan suami istri diamankan Satuan Reserse Polrestabes Medan, Sumatera Utara, akibat menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram.
AN (48) yang berprofesi buruh harian lepas, dan istrinya, YU (24) yang sehari-hari sebagai ibu rumah tangga itu diciduk saat melakukan transaksi narkoba di Hotel Rodsson di Jalan Haji Adam Malik Medan, Sumut.
BACA JUGA: Simpan Narkoba di Tangki Mobil, Pasutri Pasrah saat Disergap Polisi di Jalan
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Menurut Riko, pasutri itu disebut-sebut merupakan jaringan narkotika Aceh-Medan dan Pekanbaru.
BACA JUGA: OTK Datang Bertamu Saat Subuh, Langsung Bertindak Brutal, Pasutri Babak Belur, Ngeri
Perwira menengah Polri itu mengatakan saat hendak diringkus, tersangka AN dan YU sempat melarikan diri menggunakan mobil Ford Everest warna hijau metalik bernomor polisi BK 1138 LD.
Personel pun langsung melakukan pengejaran dan menangkap pasutri itu di Jalan Manggis, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
BACA JUGA: Dituntut Seumur Hidup, Pasutri Edi dan Dial Sasmita Tertunduk Lesu
"Kemudian, personel langsung membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolrestabes, Rabu (2/6).
Petugas mengamankan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu, satu unit mobil jenis Ford Everest warna hijau metalik, satu BPKB, satu kartu ATM Bank BRI, empat unit handphone, dan uang tunai Rp 5.920.000.
"Kedua tersangka dikenai Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy