Jadi Masalah, DPR Diminta Tolak Perppu MK

Sabtu, 19 Oktober 2013 – 19:34 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mendesak DPR untuk segera menolak Perppu tentang Mahkamah Konstitusi (MK) besutan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pasalnya, Perppu tersebut berpotensi menambah masalah baru.

Masalah yang dimaksudnya soal ketentuan agar setiap calon hakim konstitusi diuji terlebih dahulu oleh Panel Ahli. Ketentuan itu, menurut Margarito membuat proses perekrutan hakim konstitusi menjadi terlalu lama.

BACA JUGA: KPK Didesak Periksa Bunda Putri

"Soal rekrutmen ini pembatasan kewenangan presiden, MA, dan DPR. Karena mau tidak mau Anda harus datang ke KY, kalau hakim tidak menemui KY, tidak sah pengangkatan hakim-hakim itu," ujarnya dalam acara diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/10).

Untuk diketahui, Perppu MK menyebutkan bahwa setiap calon hakim konstitusi yang diajukan presiden, DPR maupun MA harus diuji terlebih dahulu oleh Panel Ahli terlebih dahulu. Panel Ahli bersifat ad hoc ini dibentuk oleh Komisi Yudisial (KY) dan memiliki masa kerja selama tiga bulan.

BACA JUGA: Terbitkan Perppu MK, SBY Dituding Antidemokrasi

Margarito mengingatkan, saat ini masih ada dua hakim konstitusi lagi yang tersangkut dengan kasus suap Ketua MK non-aktif Akil Mochtar. Jika keduanya ternyata dinyatakan terlibat maka kinerja MK akan semakin terganggu karena jumlah hakimnya semakin sedikit.

"Sekarang kalau ada hakim lagi ditangkap KPK bagimana bisa mengisi kekosongan dengan cepat kalau harus menunggu terbentuknya panel dulu," imbuhnya.

BACA JUGA: Golkar Wacanakan Pemakzulan, MK Diminta Solid

Karenanya, DPR diharapkan langsung menolak Perppu tersebut begitu diajukan oleh istana.

"Supaya tidak jadi masalah terlalu besar, saya minta DPR langsung tolak saja lah ini," tandasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KY: Lawan Perppu, MK kian tak Dipercaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler