jpnn.com - JAKARTA - Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tampaknya tidak bisa menahan diri dan ikut-ikutan mendeligitimasi lembaga Mahkamah Konstitusi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang MK.
Pernyataan ini disampaikan Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo yang memprotes penerbitan Perppu MK sebagai buntut dari ditangkapnya Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar atas tuduhan menerima suap. Ia mengatakan seharusnya SBY sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan bersama semua lembaga tinggi negara bekerja keras memulihkan kredibilitas MK di mata rakyat.
BACA JUGA: KY: Lawan Perppu, MK kian tak Dipercaya
"Fungsi MK untuk membuat keputusan-keputusan yang legitimate harus ditegakan," kata Bambang, Sabtu (19/10).
Dijelaskan Bambang, menegakkan kembali fungsi MK sangat jelas urgensinya. Menurutnya, selain mengantisipasi kemungkinan munculnya sengketa baru dari rangkaian pemilihan kepala daerah, MK pun harus mengantisipasi progres dari proses hukum mega skandal Bank Century.
BACA JUGA: Kemlu Ganti Desain Paspor Diplomatik
Akhir-akhir ini, lanjut dia, penyelidikan dan penyidikan kasus mega skandal Century mencatat sejumlah kemajuan, utamanya dari pengakuan Robert Tantular bekas pemilik Bank Century.
Karenanya, politikus Partai Golongan Karya itu mengatakan MK harus dalam kondisi solid dan independen ketika DPR kelak memutuskan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) atas kasus Bank Century yang bisa mengarah kepada pemakzulan. "Oleh karena itu, MK tidak boleh dikooptasi oleh pemerintah atau Presiden SBY," tegasnya.
Menurutnya, Partai Golkar sendiri sampai saat ini belum memutuskan untuk menerima atau menolak Perppu tersebut.
BACA JUGA: PKS Kritisi Perppu MK
Golkar masih mempelajari sekaligus melihat sejauhmana penolakan masyarakat atas Perppu yang sudah kehilangan momentum dan inkonstisional itu. "Karena melanggar UUD 1945," ucapnya.
Bambang secara pribadi menilai Perppu tersebut hanya akal-akalan dan kemungkinan besar merupakan bagian dari skenario penyelamatan rezim ini dari kasus hukum.
"Utamanya untuk mengantisipasi keputusan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan HMP DPR atas kasus dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century," ujar Anggota Tim Pengawas Century DPR ini.
Seperti diketahui, lanjut Bambang, jika impeachment DPR terlaksana, bukti-bukti penyalahgunaan wewenang atas kasus Bank Century itu akan dibawa MK.
Menurutnya, jika MK berada dalam kendali pemerintah, penyikapan MK atas impeachment DPR tersebut sudah bisa ditebak dari sekarang. "Saya memprediksi DPR akan melakukan penolakan," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Garap Perkara-perkara Mandek di Daerah
Redaktur : Tim Redaksi