jpnn.com - MEDAN - Dua anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang menjadi narapidana yakni Rusiadi dari Partai Hanura dan H Ahmad Da'i Robbi yang kerap dipanggil Haji Abi dari Fraksi PKB, hingga kini belum juga di-PAW (Pengganti Antar Waktu) oleh partainya.
Bahkan, diduga kedua hingga saat ini masih menerima gaji sebagai anggota dewan meski tak pernah masuk kantor karena menjalani hukuman.
BACA JUGA: Gelar Operasi Dihadang Warga, Ratusan Polisi Mundur
Menurut seorang anggota DPRD Sergai yang meminta namanya tidak disebutkan, Rusiadi dan Haji Abi sudah dinonaktifkan dan telah menerima surat pemberhentian dari Gubsu. Namun begitu, partainya tidak juga mengusulkan penggantinya.
"Kemungkinan besar, mereka masih menerima gaji sebagai anggota dewan, karena belum ada penggantinya," terangnya.
BACA JUGA: Dikhianati Pacar, Terjun ke Telaga
Menyikapi hal ini, pengamat politik dari FISIP USU, Muryanto Amin menyampaikan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Sergai harus segera mengambil langkah tegas atas pelanggaran kode etik yang dilakukan kedua anggota DPRD tersebut. Kemudian, BK DPRD Sergai memberikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD agar menyurati pimpinan partai masing-masing.
"BK DPRD Sergai harus bekerja dalam hal ini. Mereka harus mengeluarkan rekomendasi kepada pimpinan DPRD agar pimpinan dapat menyampai sikap DPRD kepada partai yang bersangkutan," tegasnya.
BACA JUGA: Lowongan CPNS Dokter Spesialis Tanpa Pelamar
Muryanto menambahkan, kedua anggota DPRD tersebut sudah tidak layak lagi menerima fasilitas anggota DPRD. Apalagi, sudah ada putusan hukum incraht terhadap kasus yang mereka hadapi.
Makanya, ini memerlukan ketegasan dari partai politik masing-masing dalam menertibkan para kadernya. "Partai harus menunjukkan ketegasannya. Mereka sudah tidak layak menerima fasilitas yang disediakan untuk anggota DPRD. Dan partai politik harus benar-benar tegas di sini dalam menempatkan anggotanya," ujarnya.
Sementara itu, Elfenda Ananda selaku pengamat anggaran mengatakan, kondisi ini akan semakin mencoreng citra partai politik di mata masyarakat. Apalagi saat ini, kata Elfenda, sikap partai politik selalu dipandang negatif oleh masyarakat.
"Ini sangat memalukan. Jika ingin memperbaiki citra parpol, masing-masing pimpinan parpol harus tegas," kata Elfenda.
Menurutnya, dengan tidak diusulkannya pengganti anggota dewan yang telah divonis oleh pengadilan itu, secara otomatis merugikan caleg yang antre di bawahnya. Selain itu, juga telah mencedrai suara konstituen. Karena secara otomatis, suara konstituen yang diwakilkan oleh kedua caleg tersebut terbuang sia-sia.
Dia juga menilai, Bagian Keuangan di Sekretariat Dewan juga harus memiliki kekuatan untuk memberhentikan gaji kedua anggota dewan tersebut. Pasalnya, ini akan menjadi temuan oleh BPK nantinya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam telah memvonis Rusiadi, anggota DPRD Sergai selama 4 tahun penjara terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU M Fadli Arby SH yang sebelumnya menuntut Rusyadi 8 tahun penjara.
H Ahmad Da'i Robbi yang kerap dipanggil Haji Abi dari Fraksi PKB divonis selama 1 Tahun 6 Bulan penjara terkait pengrusakan tanggul akibat galian C di Desa Sei Sijenggi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.
Bahkan, Haji Abi sempat dinyatakan buron oleh Kejaksaan Negeri Lubukpakam dan akhirnya berhasil dieksekusi oleh tim gabungan Kejaksaan pada April 2012 lalu.
Berdasarkan Putusan Makamah Agung No:2124/Ku-pid.Sus/2010 tertanggal 28 April 2011, Ahmad Da'i Robbi beserta Kepala Desa Sei Jenggi dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 94 ayat 2 huruf b Undang Undang Nomor 7 tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air junto pasal 551 ayat 1 KUHP atas kasus pengrusakan tanggul akibat galian C di Desa Sei Sijenggi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.
Putusan itu menolak permohonan kasasi terpidana yang sebelumnya Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam juga Pengadilan Tinggi Medan telah menjatuhkan vonis selama 1 Tahun 6 Bulan penjara.(ian/mag-5/adz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Lantik Pengurus, Paloh Temui Bupati Perempuan
Redaktur : Tim Redaksi