Jadi Otak Pelaku Kejahatan, Oknum PNS Ini Jadi Buronan Polisi

Sabtu, 12 Desember 2020 – 01:05 WIB
Kasatreskrim Kompol Resky Maulana memperlihatkan barang bukti ungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca dalam ekspose di Mapolresta Bandarlampung, Jumat (11/12). FOTO M. TEGAR MUJAHID/ RADARLAMPUNG.CO.ID

jpnn.com, PESAWARAN - HY, oknum PNS yang juga pemilik apotek di wilayah Kemiling, Pesawaran, Lampung, kini jadi buronan polisi.

Itu setelah dua rekannya pelaku pencurian dengan modus pecah kaca ditangkap anggota Satreskrim Polresta Bandarlampung.

BACA JUGA: Mantan Anggota Dewan Doni SH Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Lumayan Gede

“Kedua pelaku yang ditangkap Minggu malam (6/12) adalah berinisial BF, 22, dan AK, 20, warga Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan,” ujar Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana.

Resky mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan, BF dan AK sudah enam kali beraksi.

BACA JUGA: 3 Balita Tewas Bersimbah Darah, Sang Ibu Telentang Dekat Korban, Ada Sebilah Parang di Sampingnya

“Modusnya, membuntuti nasabah bank,” kata Resky dalam ekspose di Mapolresta Bandarlampung, Jumat (11/12).

Menurut Resky, dua tersangka yang ditangkap ini masih memiliki hubungan kekerabatan dengan HY.

BACA JUGA: Polisi Ringkus Komplotan Pencuri dengan Modus Pecah Kaca, Sasarannya Mobil Mewah

“Mereka datang ke Bandarlampung. Dia (HY, Red) menyiapkan sarana dan prasarana sebelum beraksi,” ungkapnya.

Saat beraksi, kawanan ini berbagi tugas. Ada yang mengawasi, mengarahkan hingga menjadi eksekutor.

Para bandit ini antara lain beraksi di Perumahan Citra Garden dengan kerugian korban Rp40 juta dan SPBU Pagar Alam dengan kerugian korban sebesar Rp650 juta.

Sementara AK mengaku mendapat bagian cukup besar dalam aksi tersebut. Nilainya hingga belasan juta.

“Awalnya HY masuk bank. Ngasih tahu target yang habis tarik uang. Saya yang melempar busi untuk memecahkan kaca dan mengambil tas,” kata AK.

Pemuda ini mengaku HY yang mengajaknya ke Bandarlampung. Jika aksi mereka ada hasil, ia mendapatkan bagian Rp5 juta hingga Rp15 juta.

BACA JUGA: M Yani Dituntut Hukuman Mati

“Dia (HY, Red) yang paling gede bagiannya. Karena dia yang bagi dan beri fasilitas selama tinggal di sini,” sebut dia. (mel/ais)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler