JAKARTA -- Proyek pembangunan Central Bisnis Distrik (CBD) Polonia terancam buyarBukan hanya karena Perpres Nomor 62 tahun 2011 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan (RTRK) Medan, Binjai, Deliserdang, Karo (Mebidangro) mengamanatkan agar Bandara Polonia tetap berfungsi melayani penerbangan dalam dan luar negeri, serta sebagai pangkalan angkatan udara (LANUD), meski nantinya Bandara Kualanamu telah beroperasi.
Kalau toh seluruh penerbangan sipil dalam dan luar negeri nantinya dialihkan ke Bandara Kualanamu dan Bandara Polonia hanya menjadi LANUD, tetap saja proyek CBD terancam.
Anggota Komisi V DPR Ali Wongso Sinaga mengatakan, penerbangan TNI AU tetaplah mensyaratkan wilayah sekitar bandara harus menjamin keselamatan penerbangan.
"Masalah bangunan di sekitar bandara tetap harus diatasi agar menjamin keselamatan penerbangan
BACA JUGA: Bangun Jembatan Baru, Pemkab Kukar Anggarkan Rp 100 M
Kalau TNI AU tetap menggunakan Polonia, yang berarti ada pesawat keluar masuk, ya bangunan di sekitarnya tak boleh sembarangan," ujar Ali Wongso Sinaga kepada JPNN, kemarin (2/12).Politisi senior dari Partai Golkar yang duduk di komisi yang membidangi infrastruktur memperkirakan, TNI AU akan tetap menggunakan Polonia sebagai LANUD
Sementara, terkait dengan Perpres 62 Tahun 2011, Ali Wongso mengaku belum tahu isinya apa
BACA JUGA: Pelempar Granat di Aceh Masih Misteri
Yang jelas, lanjutnya, sebelum pembangunan CBD dilanjutkan, perlu ada pembicaraan dengan pihak TNI AU. "Karena ini menyangkut persoalan, apa mungkin CBD itu berdampingan dengan pangkalan udara?" ujar Ali.Seperti diberitakan, Perpres 62 itu diyakini banyak kalangan akan mengubah rencana tata ruang Kota Medan yang disusun Pemko Medan.
Ketua Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS), Landen Marbun, langsung mengomentari nasib pembangunan CBD Polonia
BACA JUGA: Tokoh Papua Merdeka Nangis di Kemdagri
(sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... 22 Saksi Jembatan Kutai Diperiksa Polisi
Redaktur : Tim Redaksi