jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka dua kasus suap. Bupati asal Golkar itu diduga menerima suap melalui orang kepercayaannya bernama Khairudin yang juga Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB).
Pihak yang disangka sebagai pemberi suap adalah Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) Hari Susanto Gun. "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, dan ditetapkan tiga orang sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/9).
BACA JUGA: Bupati Rita Dicoret dari Daftar Penerima BPI KPNPA Awards
Pensiunan jenderal polisi ini menjelaskan, Hari Susanto memberikan uang sebesar Rp 6 miliar kepada Rita demi memuluskan perizinan untuk PT SGP guna mengembangkan inti plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. ”Uang diduga diterima sekitar bulan Juli dan Agustus tahun 2010, dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT SGP," sambung Basaria.
Sedangkan satu kasus lagi adalah suap sebesar USD 775 ribu. Suap itu juga untuk Khairuddin. “Terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama jabatan tersangka," kata Basaria.
BACA JUGA: Pansus Angket Bakal Panggil Penyidik KPK
Karena itu, KPK menjerat Rita dan Khairuddin sebagai penerima suap. Jeratnya adalah Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasna Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Adapun HSG disangka sebagai pemberi suap. Jeratnya adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. (elf/JPC)
BACA JUGA: Gratifikasi Seperti Apa Jerat Bupati Rita?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Wako Palembang Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung
Redaktur & Reporter : Antoni