Polda Sumsel Tangkap Penyedia Tempat Pengunaan Sabu-sabu

Selasa, 28 Februari 2023 – 19:01 WIB
Kedua Pelaku saat diamankan di Jatanras Polda Sumsel. Foto: Dokumen Polisi

jpnn.com, PALEMBANG - Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap dua warga Banyuasin yang memfasilitasi tempat untuk mengonsumsi sabu-sabu.

Kedua pelaku yakni Candra (37) dan Ruspian Hadi (52) warga Desa Mulya Philip 4, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA: Polisi Diisukan Salah Tembak Warga saat Menangkap Pengedar Narkoba, Kompol Antoni Membantah

Kanit III Kompol I Putu Suryawan mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal saat anggota ingin menangkap pelaku curas di Betung, Kabupaten Banyuasin.

Namun, pelaku curas tidak berada di lokasi, saat itulah masyarakat memberi tahu petugas adanya peredaran narkoba di sebuah rumah.

BACA JUGA: Bikin Malu, 2 Pegawai Lapas Ini Ditangkap Polisi Gegara Kasus Narkoba

Seusai mendapatkan laporan, anggota kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang dimaksud.

Ketika dilakukan penggeledahan, anggota mendapati rumah tersebut dijadikan sebagai tempat untuk bertransaksi dan mengonsumsi narkoba.

BACA JUGA: AKBP Andrian Ungkap Penangkapan 2 Pelaku Narkoba di Rohil, Satunya Polisi, Alamak

"Kami menangkap kedua pelaku serta barang bukti sebanyak tujuh gram sabu-sabu," kata Putu, Selasa (28/2).

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika membenarkan penangkapan tersebut.

"Kedua pelaku sudah ditangkap, sudah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumsel," kata Agus. (mcr35/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Viral Pengedar Narkoba Mengaku Dilindungi Polisi, Begini Analisis Reza Indragiri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
sabu-sabu   narkoba   Polda Sumsel   Rumah   Sumsel  

Terpopuler