jpnn.com, KENDARI - Seorang pemuda berinisial MA (22) asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar 268 gram narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Komisaris Besar Muhammad Eka Faturrahman, tersangka ditangkap di Jalan Pattimura Dusun 3, Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Sabtu (10/7) pukul 17.15 WITA.
BACA JUGA: Banyak Artis Terjerat Narkoba, Melanie Subono: Enggak Ada yang Disyukuri Kah?
"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh tersangka di TKP," kata Eka di Kendari, Minggu (11/7), melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra.
Berdasar hasil penggeledahan badan tersangka, polisi menemukan lima ball sachet sedang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus kantong plastik dan dililit isolasi kabel. Barang itu dimasukkan ke dalam sebuah tas bekas sandal merek Eiger warna hitam, yang diselipkan tersangka di dalam jaket parasut warna biru pada bagian perut depan.
BACA JUGA: Kombes Hengki Pastikan Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sampai ke Pengadilan
Saat diinterogasi oleh polisi, tersangka mengaku bahwa narkoba tersebut diperolehnya dari seseorang di Kota Kendari dengan cara diarahkan melalui telepon.
"Total BB yang kami sita lima saset sedang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 268 gram," ujarnya.
BACA JUGA: Gandeng Polres Kabupaten Bogor, Bea Cukai Menggagalkan Pengiriman Narkoba
Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti tiga unit telepon genggam, timbangan digital, alat pres, buku catatan hasil penjualan dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.
"Tersangka merupakan pengedar. Pada saat dilakukan penangkapan sedang memiliki, menguasai, menyediakan dan mengedarkan, menawarkan untuk dijual kepada pembeli narkotika," ujar Eka.
Saat ini tersangka dan barang bukti disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Boy