jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar seluruh pengusaha menaati aturan baru terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022 yang telah resmi diberlakukan.
Seperti diketahui, Anies menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 berlaku sejak 16 Desember 2021 lalu.
BACA JUGA: Kronologis Revisi UMP DKI Jakarta 2022 Jadi 5,1 Persen, Ternyata Begini Awalnya
Dalam aturan ini, UMP DKI Jakarta 2022 naik 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667. Artinya, besaran UMP adalah Rp 4.461.854.
Anies pun meminta agar aturan ini segera diikuti. Jika tidak, maka Pemprov DKI akan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.
BACA JUGA: Anies Resmi Teken UMP 2022, Pengusaha Wajib Naikkan Gaji Pekerja
Dalam diktum ketiga Kepgub tersebut, perusahaan wajib membuat skala pengupahan untuk semua karyawannya yang bekerja lebih dari satu tahun dan berdasarkan kemampuan perusahaan.
"Pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari UMP," demikian bunyi diktum keempat.
BACA JUGA: UMP DKI Jakarta Bakal Direvisi Lagi? Ini Kata Riza Patria
Lalu, dalam diktum kelima Anies menyatakan pengusaha yang sudah membayar upah lebih tinggi dari UMP DKI Jakarta sekarang, tidak boleh menurunkan nilainya.
"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, keempat, dan kelima dikenakan sanksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut Kepgub itu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Andri Yansyah mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha mengenai Kepgub itu.
"Akan kami komunikasikan, karena kita akan menaikan atau mewujudkan UMP yang sudah sesuai SK Gubernur," kata Andri. (mcr4/JPNN)
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi