jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakergi) DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan kronologis revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Hal ini dipaparkan oleh Andri dalam rapat mengenai UMP DKI Jakarta 2022 bersama Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (27/12).
BACA JUGA: Anies Resmi Teken UMP 2022, Pengusaha Wajib Naikkan Gaji Pekerja
Menurut Andri, Pemerintah Pusat menetapkan UMP DKI 2022 naik 0,85 persen atau Rp 37.749 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Saat itu, Pemprov menilai bahwa perekonomian di DKI mulai membaik meski sedang terdampak pandemi Covid-19. Selain itu, ada sektor-sektor yang tetap tumbuh selama pandemi.
BACA JUGA: UMP DKI Jakarta Bakal Direvisi Lagi? Ini Kata Riza Patria
Gubernur Anies Baswedan lalu melayangkan surat ke Kementerian Ketenagakerjaan meminta revisi kenaikan UMP pada 22 November.
Pada 24 November, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
BACA JUGA: APINDO Tuding Wagub Riza Berbohong Terkait Revisi UMP DKI
Kemudian, buruh dan serikat pekerja mengadakan demo besar-besaran menuntut kenaikan UMP pada 27 November.
“Makanya pak Gubernur menemui (buruh) dan sudah katakan 'Saya lagi menunggu jawaban Kemnaker',” ucap Andri dalam rapat tersebut.
Dia mengungkapkan pada 3 Desember Andri sudah menanyakan terkait surat revisi UMP kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.
Namun Kemenaker tidak memberikan jawaban dan dilimpahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI ini menekankan, dalam rentang waktu antara penetapan dan revisi UMP DKI, pihaknya terus berkoordinasi dengan dewan pengupahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin).
“Kami juga sudah bicara langsung dengan Apindo, KADIN. Bagaimana ini, tolong jawabannya, karena kita lagi menunggu. Termasuk juga dari serikat pekerja,” jelasnya
Selanjutnya, Pemprov meminta kajian dan hasil survei dari Bank Indonesia, rilis dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi di angka 5,11 persen.
“Jadi atas dasar itu, kami merevisi SK Gubernur dengan melakukan revisi UMP menggunakan data BPS 5,1,” tutur Andri.
Andri menambahkan, bila APINDO dan KADIN tetap mengikuti PP Nomor 36 Tahun 2021 maka dipersilakan.
Namun, Pemprov DKI Jakarta tetap berpegang pada revisi UMP yang baru.
Diketahui, revisi UMP DKI Jakarta 2022 menjadi polemik dan mengundang pro kontra.
Gubernur Anies Baswedan memutuskan menaikkan UMP 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667 dari yang sebelumnya 0,85 persen atau Rp 37.749.
Hal ini membuat pengusaha kecewa karena dianggap tidak dilibatkan dalam pembahasan revisi. APINDO pun mengancam bakal melaporkan Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (mcr4)
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi