Jadi Polisi Gadungan, Oknum ASN di Mataram Ini Terancam Lama di Penjara

Jumat, 27 Januari 2023 – 20:34 WIB
Petugas kepolisian berseragam bebas menggeledah polisi gadungan berstatus ASN setibanya di Mapolresta Mataram, NTB, Kamis sore (12/1/2023). ANTARA/Dhimas B.P

jpnn.com - MATARAMOknum aparatur sipil negara di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial SM (40) yang menjadi polisi gadungan diduga melakukan pemerasan.

Oknum ASN itu terancam hukuman sembilan tahun penjara.

BACA JUGA: Heru Budi: ASN Jangan Buka Peluang yang Berpotensi Terlibat KKN

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan ancaman pidana tersebut sesuai dengan hasil gelar perkara yang mengindikasikan perbuatan tersangka mengarah pada sangkaan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

"Jadi, hasil gelar perkara, perbuatan tersangka sebagai polisi gadungan ini mengarah pada dugaan pemerasan yang ancaman pidananya sembilan tahun penjara," kata Kadek Adi di Mataram, Jumat (27/1).

BACA JUGA: Oknum ASN Mengaku Polisi Raup Ratusan Juta, Modusnya Bikin Geleng Kepala

Dia menjelaskan bahwa sangkaan pasal itu merujuk pada rangkaian penyidikan polisi yang sudah memeriksa sejumlah korban sebagai saksi.

SM yang menyamar sebagai Kepala Unit Buser Polresta Mataram dengan pangkat ajun komisaris polisi (AKP) itu tercatat melancarkan aksinya terhadap sejumlah korban dengan beragam tipu muslihat.

BACA JUGA: 6 Oknum LSM Diduga Terlibat Kasus Pemerasan, Kombes Iqbal Bilang Begini

Pertama, korbannya ialah Sri Yuanita asal Perumnas, Kota Mataram.

Pelaku menawarkan pembelian barang sitaan polisi kepada korban dengan nominal Rp 41 juta.

Dalam aksi tersebut, tersangka diduga menawarkan barang dengan ancaman pemerasan menggunakan pistol korek api.

Untuk meyakinkan dirinya adalah anggota polisi, SM pun berpakaian layaknya seorang buser dengan mengenakan sepatu PDH Polri.

Kemudian, ada korban lain bernama Wulan, yang terjebak dalam siasat tersangka dengan kerugian Rp 120 juta.

Tersangka mendapatkan uang tersebut setelah menjanjikan kelulusan anak korban dalam tes pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN).

Ada lagi korban lain, yakni empat orang sukarelawan gempa Lombok yang datang dari Surabaya.

Mereka menjadi korban pemerasan dengan kerugian rata-rata Rp 1 juta sampai Rp 2 juta per orang.

Korban lainnya dari pihak hotel tempat SM menginap selama dua pekan hingga hari terakhir penangkapan.

Tersangka menunggak pembayaran kamar penginapan dengan tameng sebagai kepala Unit Buser Polresta Mataram.

Dari serangkaian aksi tersebut, tersangka mengakui uang korban telah habis digunakan untuk berfoya-foya dan pesta narkoba.

Dalam perkembangan penanganan kasus ini, Kadek Adi mengatakan penyidik telah melimpahkan berkas perkara milik SM ke jaksa peneliti.

"Jadi, status penanganan, kami masih menunggu hasil penelitian jaksa," ungkap Kadek Adi.

Selain itu, penyidik juga masih melakukan koordinasi dengan tempat ASN bekerja, yakni Balai Wilayah Sungai (BWS), untuk memastikan status kepegawaian tersangka. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler