6 Oknum LSM Diduga Terlibat Kasus Pemerasan, Kombes Iqbal Bilang Begini

Kamis, 19 Januari 2023 – 21:11 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy. Foto: ANTARA/ HO-Humas Polda Jateng

jpnn.com, SEMARANG - Kasus pemerasan dalam perkara dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun yang dilakukan oleh enam dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, masih diselidiki polisi.

"Pengembangan terhadap LSM yang memediasi kasus tersebut antara keluarga korban dan pelaku," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy di Semarang, Kamis.

BACA JUGA: Tony Sutrisno Adukan Kasus Pemerasan oleh Oknum Polisi ke Komisi III DPR

Menurut dia, polisi sudah menerima laporan terhadap LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) yang melakukan mediasi terhadap terjadinya dugaan tindak pidana tersebut.

Laporan tersebut, kata dia, berasal dari salah satu keluarga pelaku atas dugaan pemerasan atau penggelapan.

BACA JUGA: Kompolnas Minta Propam Polri Dalami Keterangan Tony Sutrisno soal Pemerasan

"Nanti digelar perkara oleh Polres Brebes, apabila cukup akan bukti akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," katanya.

Sebelumnya,polisi meringkus enam pelaku dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Korban Pemerasan Desak Propam Periksa Perwira Tinggi Ini

Keenam pelaku yang diamankan tersebut masing-masing AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), AM (15) yang semuanya merupakan warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap WD warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes tersebut terjadi pada sekitar Desember 2022.

Peristiwa tersebut sempat diselesaikan secara damai oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta pihak desa, tanpa melibatkan kepolisian.

Dalam mediasi yang disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat itu, keluarga korban juga diminta menandatangani surat perjanjian yang isinya tidak akan melaporkan perkara itu ke polisi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler