Oknum ASN Mengaku Polisi Raup Ratusan Juta, Modusnya Bikin Geleng Kepala

Kamis, 12 Januari 2023 – 21:27 WIB
Petugas kepolisian berseragam bebas menggeledah polisi gadungan berstatus ASN setibanya di Mapolresta Mataram, NTB, Kamis sore (12/1/2023). ANTARA/Dhimas B.P

jpnn.com - MATARAM - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial SM (40) melakukan penipuan dengan mengaku sebagai seorang aparat kepolisian.

Korbannya, lumayan banyak, di antaranya ada yang mengalami kerugian hingga Rp 120 juta.

BACA JUGA: 1 Pencuri Lampu Sirkuit Mijen Semarang Ditangkap Polisi, 2 Masih Diburu

Pelaku kini telah diamankan Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Menurut Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa, pihaknya menangkap SM pada Kamis (12/1), Pukul 15.00 WITA.

BACA JUGA: Usut Kasus Narkotika 43,6 Kilorgam, Kapolda Sulsel: 4 Pelaku Masih Buron

Pelaku berasal dari Labuapi, Lombok Barat dengan nama samaran Yoyok alias Erik.

"Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kadek Adi di Mataram, NTB.

BACA JUGA: Pembalakan Liar di Tepian Waduk Jatibarang Semarang, 15 Orang Diamankan, 1 Lagi Masih Diburu

Dari hasil pemeriksaan terungkap SM seorang aparatur sipil negara yang kini terancam dipecat.

Dalam kasus penipuan ini, SM menyamar sebagai Kapala Unit Buser Polresta Mataram dengan pangkat ajun komisaris polisi (AKP).

SM tercatat melancarkan aksinya kepada sejumlah korban dengan beragam tipu muslihat.

Pertama, korban bernama Sri Yuanita asal Perumnas, Kota Mataram.

Pelaku menawarkan pembelian barang sitaan polisi dengan nominal Rp 41 juta.

"Untuk membuat korban yakin pelaku menunjukkan pistol korek api dan berpakaian layaknya seorang buser dengan mengenakan sepatu PDH Polri," ucapnya.

Kemudian, ada korban lain bernama Wulan yang terjebak dalam siasat pelaku dengan kerugian Rp 120 juta.

Pelaku mendapatkan uang tersebut setelah menjanjikan kelulusan anak korban dalam tes pegawai BNN.

"Korban (Wulan) statusnya sudah mengirim uang via transfer ke rekening bank milik pelaku senilai Rp 120 juta," katanya.

Korban lain, empat sukarelawan gempa Lombok yang datang dari Surabaya.

Mereka kena tipu pelaku dengan kerugian rata-rata Rp 1 juta sampai Rp 2 juta.

Korban selanjutnya dari pihak hotel tempat SM menginap selama dua pekan hingga hari terakhir penangkapan.

Pelaku menunggak pembayaran kamar penginapan dengan tameng sebagai Kepala Unit Buser Polresta Mataram.

Kadek Adi mengatakan pelaku mengakui uang korban telah habis digunakan untuk berfoya-foya dan pesta narkoba.

Pihak kepolisian kini melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang mengarah pada perbuatan pidana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Ada juga sangkaan pidana yang mengarah pada Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan."

"Sangkaan itu terkait laporan perempuan yang mengaku sebagai pacarnya. Dia mendapat perlakuan buruk dari pelaku," pungkas Kadek. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Pembobol Mesin ATM Ditangkap Polisi di Kawasan Kota Tua


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler