jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akhirnya jadi juga dibawa pihak Bareskrim Polri dari Rutan KPK. Ia rencananya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan dengan tersangka Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Akil dibawa hari ini untuk diperiksa sebagai saksi. Jam 8 (20.00 WIB) tadi dibawa penyidik ke Bareskrim," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Rabu (4/3).
BACA JUGA: Tanah Lembek, Evakuasi Pesawat Garuda Sulit Dilakukan
Sebelumnya Priharsa sendiri menyampaikan bahwa Akil tidak bisa dibawa keluar rutan hari ini. Alasannya, ada kesalahan administratif dalam surat peminjaman yang dibawa oleh penyidik Bareskrim.
Tapi ternyata, lanjut Priharsa, Mahkamah Agung yang tengah mengadili permohonan kasasi Akil hanya memberi izin pemeriksaan untuk hari ini. "Karena Akil sekarang di bawah kuasa MA, jadi berdasarkan surat MA harus hari ini (diperiksa)," terangnya.
BACA JUGA: SDA Mangkir dari Panggilan KPK
Meski sudah cukup malam, Priharsa pastikan bahwa Akil tidak akan menginap di Bareskrim. Menurutnya, sebelum pukul 24.00 WIB terpidana seumur hidup itu harus sudah dikembalikan.
Proses penjemputan Akil ini benar-benar luput dari perhatian media. Tidak diketahui kapan pihak Bareskrim tiba maupun meninggalkan Gedung KPK. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Sprindik Sudah Ada, Abraham dan Adnan Belum Jadi Tersangka
BACA ARTIKEL LAINNYA... Relawan Jokowi: Jangan Ganggu Presiden Rakyat
Redaktur : Tim Redaksi