Jadi Saksi Hendra Kurniawan, AKBP Radite Ungkap Sebuah Fakta, Ternyata

Kamis, 01 Desember 2022 – 14:27 WIB
Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Polri AKBP Radite Hernawa dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (1/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Polri AKBP Radite Hernawa dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (1/12).

Radite bersaksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nupatria.

BACA JUGA: Ferdy Sambo kepada Bharada E: Memang Harus Dikasih Mati Anak Itu!

Dalam kesaksiannya, Radite menyebut tidak ada surat perintah (sprin) penyelidikan pada hari insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Menurut Radite, pihak Paminal tak menerbitkan surat perintah penyelidikan karena insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J bukan kewenangan mereka.

BACA JUGA: 4 Fakta Baru tentang Putri Candrawathi Dibongkar Richard, Oh Ternyata Begitu

"Kalau dari awal proses terjadinya peristiwa itu kami tidak pegang utuh, apakah ada surat perintah atau laporan informasi kami tidak tahu," kata Radite di ruang sidang.

Merespons itu, penasihat hukum Agus dan Hendra, Henry Yosodingrat langsung menunjukkan bukti surat perintah penyelidikan di ruang sidang.

BACA JUGA: Tuduhan Balik Komjen Agus untuk Hendra Kurniawan, Ada Soal Suap & Pengalih Isu

Radite pun mengaku belum pernah melihat surat tersebut.

"Kalau dilihatkan (surat perintah) pendapat bakal beda?" tanya Henry.

"Berbeda," jawab Radite.

"Jadi, persoalan begini, Saudara ini ketika diperiksa di BAP ini apakah Saudara ini diceritakan atau Saudara mencari tahu?" tanya Henry lagi.

"Kami diberi penjelasan," jawab Radite.

Kubu JPU pun tak mau tinggal diam lalu menanyakan kepada Radite ihwal mekanisme surat menyurat di Biro Paminal.

Hal itu ditanyakan kubu jaksa lantaran merasa janggal ihwal surat perintah (sprin) penanganan kasus tewasnya Brigadir J yang ditunjukkan penasihat hukum Hendra.

"Bukan mengenai suratnya, mengenai kebiasaan jam kerja surat menyurat itu yang kami tanyakan. Saksi ini di Biro Paminal menyangkut surat menyurat, jam kerja sampai jam berapa? tanya jaksa.

Jaksa mencecar saksi Radite karena sprin diterbitkan tepat di hari tewasnya Brigadir J.

"Karena surat tadi 8 Juli, sementara kejadian 8 Juli di BAP terdakwa HK itu dia jam 5. Jam kerja di Biro Paminal itu jam berapa terkait surat menyurat? tanya jaksa.

"Kalau surat menyurat sesuai ketentuan jam 7 sampai jam 3," jawab Radite.

Menurut Radite, mekanisme surat menyurat sudah ada aturannya. Di sisi lain, lanjut dia, operasional staf administrasi pun berakhir pada pukul 15.00 WIB.

"Kan, staf berbeda dengan operasional. Staf administrasi dari jam 7 sampai jam 3," ujar Radite.

"Kalau ada surat masuk lewat jam 3 ditolak?" tanya jaksa.

"Tidak," kata Radite.

Radite pun mengaku tak bisa memberikan keterangan ihwal proses surat menyurat di atas waktu operasional. 

Menurut dia, ada bagian lain yang memiliki kewenangan ihwal tersebut.

"Lah, surat menyurat malam bisa?" tanya jaksa.

"Kalau itu kami tidak bisa menjawab pasti ada fungsi lain. Kami tidak pernah melakukan surat menyurat," kata Radite. (cr3/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler