Jadi Saksi Kasus Hambalang, Politisi Golkar Mengaku Tak Terkait Pembagian Uang

Kamis, 12 Juni 2014 – 19:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir hari ini (12/6) menjadi saksi kasus korupsi proyek sport center Hambalang dengan tersangka  Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso. Hanya saja, Kahar tak lama menjalani pemeriksaan.

Ditemui usai menjalani pemeriksaan, Kahar mengatakan bahwa tidak keterangan baru yang disampaikannya ke KPK.  "Tidak ada keterangan, karena saya hanya tanda tangan berita acara sebelumnya," katanya.

BACA JUGA: Beri Apresiasi Ide Prabowo-Hatta Bentuk Bank Tani dan Nelayan

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, proses pemeriksaannya di KPK tidak ada kaitannya dengan pembagian uang untuk Komisi X DPR. "Ini tak ada kaitan dengan pembagian uang, ini hanya Hambalang," tandasnya.

Seperti diketahui, Machfud ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang sejak 6 November 2013 lalu. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Prabowo: Saat Jadi Wakilnya Ibu Mega kok tak Dipersoalkan

Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara. (gil/jpnn)

 

BACA JUGA: Daripada Sibuk Menyerang Jokowi, PKS Diminta Jualan Prestasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Jokowi-JK, Ratusan Kiai Banten Galang Tanda Tangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler