jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Yusuf sebagai saksi dalam kasus suap ekspor benih lobster atau benur, Rabu (17/3).
Yusuf menyatakan bahwa dia dan penyidik KPK membahas Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020
tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah RI.
BACA JUGA: Edhy Prabowo Beber Identitas Para Staf Khususnya, Ada Timses Jokowi
Menurut Yusuf, tujuan penerbitan permen itu ialah menyejahterakan nelayan. Pejabat eselon satu KKP itu menegaskan bahwa nelayan tetap harus mencari nafkah pada masa pandemi Covid-19.
"Dibukalah peluang untuk mengizinkan menangkap BBL (benih bening lobster, red) tadi dan itu diekspor," kata Yusuf di KPK.
BACA JUGA: Lihat Nih, Gepokan Duit yang Disita dari Kasus Korupsi Edhy Prabowo
Yusuf berasumsi bahwa pengekspor akan membeli BBL dari nelayan. Harga BBL jenis pasir ialah Rp 5 ribu, sedangkan jenis nikel dibanderol Rp 10 ribu.
"Harapan kami agar para nelayan itu bisa sejahtera," kata mantan kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu.
BACA JUGA: Hmmm... Konon Begini Cara Edhy Prabowo Biayai Perempuan Lain
Meski begitu, Yusuf berpendapat bahwa negara memiliki hak atas ketersediaan sumber daya alam sehingga KKP membuat regulasi untuk mengakomodasi kepentingan tersebut.
"Maka kami melakukan beberapa upaya, salah satunya menyurati Menteri Keuangan untuk berkenan membuat regulasi dengan permen khusus biaya masuk biaya keluar untuk BBL," kata mantan jaksa itu.(mcr9/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih