jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya memeriksa Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy hari ini (20/8). Namun, politikus muda yang kondang disapa dengan panggilan Romi itu tak bisa memenuhi panggilan KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, semula penyidik di lembaga antirasuah itu akan memeriksa Romi sebagai saksi kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018. Romi masuk dalam daftar saksi untuk tersangka Yaya Purnomo.
BACA JUGA: Laporkan Mahar Sandiaga, Insyaallah KPK Bergerak
Namun, Romi mengirim utusan ke KPK untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. "Tadi stafnya datang ke KPK menyampaikan (Romi) tidak dapat hadir di pemeriksaan hari ini," ujar Febri.
Hanya saja Febri tidak membeber alasan Romi belum bisa memenuhi panggilan KPK. Meski demikian, KPK sudah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Romi pada Kamis mendatang (23/8).
BACA JUGA: Wuakakakaka, Bu Susi Sebut Romi Bodoh, Bandel dan Gendeng
"Akan dijadwalkan ulang pada Kamis ini," imbuhnya.
Sebelummya KPK menetapkan anggota DPR RI Fraksi Demokrat Amin Santono sebagai tersangka kasus korupsi itu. Amin terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 4 Mei 2018.
BACA JUGA: PPP: Ketua MPR Bercita Rasa Oposan
Selain menjerat Amin, KPK juga menetapkan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka. Di antaranya Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo, seorang pihak perantara atas nama Eka Kamaluddin, serta seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast.
Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, ada dugaan penerimaan uang Rp 500 juta sebagai biaya komitmen yang dijanjikan pihak kontraktor terkait dua proyek di Sumedang, Jawa Barat. Uang itu baru sebagian dari 7 persen biaya komitmen untuk dua proyek di Pemkab Sumedang senilai sekitar Rp 25 miliar.(ipp/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Kaya Raya, Sebegini Total Hartanya
Redaktur : Tim Redaksi