jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigadir Jenderal (Pol) Yurod Saleh hari ini (28/8) menjalani pemeriksaan di bekas dirinya berkantor itu. Yurod menjadi saksi kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan tersangka Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.
Hanya saja, Yurod tidak banyak berkomentar usai menjalani pemeriksaan di KPK. Namun, ia membantah pernyataan mantan Muhammad Nazaruddin terkait adanya pejabat KPK yang menerima aliran dana dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
BACA JUGA: Survei Terbaru LSI: Mayoritas Responden Percaya Jokowi Bawa Perubahan
"Bukan, hanya komunikasi biasa saja," kata Yurod di KPK, Jakarta, Kamis (28/8). Ia menjalani pemeriksaan sekitar satu jam.
Seperti diketahui, Machfud diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disangka memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Wakapolri Bantah Mutasi Pati Bernuansa Politis
BACA JUGA: Busyro Beberkan Korupsi Demokrasi dan Konstitusi dalam Pemilu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Ogah Rebutan Menteri di Pemerintahan Baru
Redaktur : Tim Redaksi