Jadi Saksi Nunun, Pegawai Artha Graha Mangkir

Kamis, 29 Desember 2011 – 20:44 WIB

JAKARTA - Hari ini (29/12), sedianya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai Bank Artha Graha bernama Soedin, terkait kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI tahun 2004Hanya saja, Soedin yang bekerja di bagian transfer dana di Artha Graha itu mangkir dari panggilan KPK.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Priharsa Nugraha, mengungkapkan bahwa Soedin dijadwalkan sebagai saksi bagi Nunun Nurbaeti

BACA JUGA: Denny Pastikan Investigasi Mesuji Tak Asal-asalan

"Tapi sampai saat ini tidak ada pemberitahuan soal ketidakhadirannya pada pemeriksaan hari ini," ujar Priharsa di KPK, Kamis (28/12) sore.

Sebelumnya, seorang saksi dari Artha Graha juga mangkir dari panggilan KPK
Kemarin (28/12) sebenarnya menjadwalkan seorang saksi dari bagian treasury Artha Graha bernama Soeparno

BACA JUGA: Tangani Maling Sandal, Polisi Diminta Gunakan Diskresi

Sama halnya dengan Soedin, Soeparno juga mangkir
"Yang kemarin juga tidak ada pemberitahuan," ucap Priharsa.

Sebelumnya pada persidangan kasus travel cek pemilihan DGS BI, terungkap bahwa Soeparno pula yang mengambil 480 lembar cek dari BII yang dipesan Artha Graha untuk PT First Mujur Plantation and Industry

BACA JUGA: Kemenhut Segera Canangkan Tahun Badak

KPK juga pernah memanggil Direktur  PT First Mujur Plantation, Tedy Uban pada awal Oktober laluNamun Tedy mangkir.

Seperti diketahui, 480 cek pelawat yang dibeli Artha Graha dari BII untuk First Mujur PlantationNamun cek dari BII itu pula yang yang sampai ke tangan para politisi di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004.

Cek sampai ke para politisi Senayan, setelah Nunun mengutus orang kepercayaannya, Arie Malangjudo, untuk menemui sejumlah politisi Komisi IX DPR usai pemilihan Miranda pada Juni 2004.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Populasi Badak Jawa Tinggal 35 Ekor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler