JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksamana, mengatakan bahwa segala tindak pencurian sesuai dengan aturan pasal 362 KUHP memang diancam hukuman maksimal lima tahun penjaraNamun dalam kasus pencurian sandal, lebih baik polisi mengupayakan jalan damai.
“Maling yah maling, mau maling Rp1 juta, Rp100 juta, Rp1 miliar, Rp10 triliun
BACA JUGA: Kemenhut Segera Canangkan Tahun Badak
Namun untuk kasus-kasus kecil atau kasus yang ada pertimbangan-pertimbangan lain, jajaran kepolisian dan kejaksaan itu memiliki diskresi untuk meneruskan atau tidak satu perkara,” kata Ganjar kepada wartawan, Kamis (29/12).Seperti diketahui, siswa kelas 1 SMK N 3 Palu, Anjar Adreas Lagaronda alias AAL disidang karena mencuri sandal milik Briptu Anwar Rusdi Harahap
BACA JUGA: Populasi Badak Jawa Tinggal 35 Ekor
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), AAL didakwa mencuri dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahunNamun menurut Ganjar, aparat penegak hukum harusnya mencari cara yang tepat dalam menyelesaikan kasus tersebut
BACA JUGA: Nunun Tak Punya Kepentingan Menangkan Miranda
Baik polisi maupun jaksa, kata Ganjar, sebenarnya bisa menggunakan diskresi“Kalau pun polisi mengajukan tuntutan, kejaksaan mau nuntut berapa tahun? Mereka juga punya diskresi untuk tidak meneruskan kasus iniKarena pidananya kecil dan bisa diselesaikan di luar jalur hukum formal," ujarnya.
Ditambahkannya, aparat penegak hukum tidak seharusnya hanya mengedepankan faktor legal formal. "Aparat hukum itu bukan penegak UU tapi penegak hukum," katanyaDia menambahkan, tujuan hukum itu tercapainya tertib hukumMakanya, lanjut dia, janganlah memakai sarana hukum pidana untuk kasus seperti ini," cetusnya(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TGPF Segera Turun ke Mesuji Lagi
Redaktur : Tim Redaksi