jpnn.com, JAKARTA - Berkas perkara penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis peran Jennifer Dunn telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (15/3).
Kini, pemain film Buruan Cium Gue itu telah resmi menjadi tahanan Kejari Jakarta Selatan sambil menunggu waktu persidangan.
BACA JUGA: Berkas Lengkap, Jennifer Dunn Digiring ke Kejari
Berdasarkan pantauan JawaPos, ibu satu anak itu tiba di Kejari pukul 11.25 WIB.
Dengan pengawalan ketat, wanita yang dicap sebagai pelakor (perebut laki orang) itu terus merunduk dan menutupi wajahnya dengan masker.
BACA JUGA: Berkas Lengkap, Jennifer Dunn Bakal Segera Disidang
Menurut kuasa hukum Jennifer Dunn, Pieter Ell, kondisi kliennya sehat. Bahkan, berat badan Jennifer Dunn bertambah.
"JD (Jennifer Dunn) dibebaskan dari Polda, sekarang tahap 2. Kondisinya (JD) liat sendiri nanti, yang jelas berat badannya naik," ungkap Pieter Ell Lugas saat tiba di Kejaksaan Negeri, Kamis (15/3).
BACA JUGA: Berkas Sudah Lengkap, Jennifer Dunn Bakal Segera Disidang
Jennifer Dunn diciduk di kediamannya kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.
Atas perbuatannya, Jennifer Dunn dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yln/jpc)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jennifer Dunn Kena Sanksi karena Foto, Ini Kata Pengacara
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh