Jadi Tahanan KPK, Eddy Sindoro Berjanji Kooperatif

Jumat, 12 Oktober 2018 – 23:32 WIB
Eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro di KPK, Jumat (12/10). Foto: Intan Piliang/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Eddy Sindoro yang menjadi tersangka suap. Eks petinggi Lippo Group itu  dititipkan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama mulai Jumat (12/10).

Eddy sebelumnya menjalani pemeriksaan sekitar lima jam di KPK. Begitu keluar dari gedung KPK sekitar pukol 20.00, Eddy tampak sudah memakai rompi tahanan.

BACA JUGA: Jadi Buron KPK, Eks Petinggi Lippo Menyerah di Singapura

Kepada wartawan, Eddy mengaku akan bersikap kooperatif kepada KPK. Keputusannya menyerahkan diri setelah sekitar dua tahun buron dan bersembunyi di luar negeri juga sebagai bentuk sikapnya untuk kooperatif dalam proses hukum.

"Sekian lama saya (buron, red ), sudah tiba di sini (KPK). Siap untuk menjalani proses hukum yang harus saya jalani," ujarnya saat hendak masuk mobil tahanan.

BACA JUGA: Bamsoet Minta Kapolri Tak Terpengaruh Isu Uang Bos Daging

Advokat Eko Prananto selaku kuasa hukum Eddy mengatakan, kliennya berkeinginan menyelesaikan perkara yang menjeratnya.

Kuasa hukum Eddy, Eko prananto menjelaskan perihal kehadiran atau sikap kooperatif yang ditunjukkan Eddy setelah dua tahun menjadi buron. Oleh karena itu Eko menegaskan, tidak ada pihak yang menekan Eddy.

BACA JUGA: KPK Diminta Awasi Pembangunan Gedung DPRD Tangsel

“Dia menyerahkan diri. Nggak ada ancaman sama sekali, nggak ada," imbuhnya.

Namun, Eko mengaku tak tahu lokasi-lokasi persembunyian Eddy di luar negeri. Sebab, dia hanya bertemu di Singapura untuk proses penyerahan diri Eddy.

"Saya nggak tahu karena saya cuma menerima surat kuasa. Saya terbang ke Singapura lalu ketemu beliau, beliau menyatakan menyerahkan diri ya saya dan di bawa ke kedutaan," pungkasnya.

Perkara suap yang menjerat Eddy bermula pada 20 April 2016 ketika KPK menangkap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edi Nasution dan pihak swasta bernama Doddy Aryanto Supeno. Keduanya lantas menjadi tersangka suap.

Pada Mei 2016, KPK sampai dua kali memanggil Eddy untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, Eddy selalu mangkir.

Selanjutnya, KPK pada 21 November 2016 menetapkan Eddy sebagai tersangka. Namun, Eddy terus mangkir dari panggilan penyidik.

Ternyata, Eddy sudah kabur ke luar negeri. Setelah dua tahun berpindah-pindah negara untuk bersembunyi, Eddy menyerahkan diri kepada Atase Polri di KBRI Singapura, Jumat (12/10) pagi.(ipp/jpc)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PB PMII Minta KPK dan Polri Fokus Melaksanakan Tugas Pokok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler