Jadi Tahanan KPK, Kajari Praya dan Penyuapnya Bungkam

Senin, 16 Desember 2013 – 01:10 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Subri dan seorang dari pihak swasta bernama Lusita Ani Razak akhirnya menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sabri dan Lusita yang ditangkap KPK karena dugaan suap baru kelar menjalani pemeriksaan Minggu (15/12) malam pukul 23.41 WIB.

Lusita berjalan terlebih dahulu menuju mobil tahanan KPK yang telah menunggunya di halaman lembaga antikorupsi itu. Sembari berjalan menuju mobil tahanan, Lusita menutupi wajahnya dengan selendang warna ungu. Ia tidak menjawab pertanyaan wartawan seputar penahanannya.

BACA JUGA: Suara PKB Naik, Muhaimin Diprediksi Jadi Capres

Subri juga tidak memberikan komentar apapun soal penahanannya. Ketika berjalan menuju mobil tahanan, Subri berusaha menutupi mukanya di balik tubuh seseorang.

Keduanya ditahan di Rutan Cipinang cabang KPK. Suap diduga terkait pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along.

BACA JUGA: WNI Diperkosa, Pemerintah Minta Malaysia Tanggungjawab

Seperti diketahui, Subri disangka sebagai penerima suap. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Lusita dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Barang bukti dalam kasus itu adalah mata uang dolar Amerika (USD) berupa pecahan USD 100 yang totalnya USD 16.400 atau setara Rp 190 juta. Selain itu, ada ratusan lembar rupiah dalam berbagai pecahan dengan total Rp 23 juta. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Mantan Ulama Garis Keras Berikan Ceramah pada Napi Teroris

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Tak akan Intervensi Penanganan Perkara Kajari Praya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler