Jadi Target Operasi Polisi, Residivis Ini Akhirnya Ditangkap

Selasa, 17 Januari 2023 – 23:43 WIB
Wakapolres Mamasa Kompol Kemas Aidil Fitri (tengah) didampingi Kasat Reskrim Iptu Hamring (kiri) dan Kasi Humas Polres Mamasa AKP Hendrik (kanan) menunjukkan barang bukti dan tersangka pada pengungkapan kasus pencurian yang melibatkan seorang residivis dan anak di bawah umur, Selasa (17/1/2023). ANTARA/HO/Humas Polres Mamasa

jpnn.com, MAMUJU - Polisi meringkus pelaku pencurian ikan mas di sejumlah tempat di Mamasa, Sulawesi Barat.

Satu dari tiga pelaku yang ditangkap merupakan residivis kasus pencurian yang sudah lama menjadi target operasi Polres Mamasa.

BACA JUGA: Berbaju Tahanan, Ferry Irawan Membacakan Surat Cinta untuk Venna Melinda

"Kasus pencurian ikan mas yang selama ini meresahkan warga kami ungkap dan menangkap tiga pelaku, salah satunya seorang residivis yang sudah menjadi target operasi Polres Mamasa," kata Wakapolres Mamasa Kompol Kemas Aidil Fitri, Selasa.

Ketiga pelaku pencurian yang berhasil ditangkap pada akhir pekan lalu itu berinisial RN, K dan R.

BACA JUGA: Residivis Ini Melawan Petugas, Kini Kedua Kakinya Bolong Diterjang Timah Panas

Pelaku R dan K masih berusia di bawah umur, sementara RN merupakan seorang residivis yang juga otak pencurian tersebut.

Kemas mengatakan para pelaku melancarkan aksinya pada malam hari saat pemilik kolam sedang tidur.

BACA JUGA: Ucapan Ferry Irawan kepada Venna Melinda Saat Bertemu di Polda Jatim

"Setidaknya ada 20 kolam ikan mas milik warga di berbagai tempat telah dikuras para pelaku. Dalam melancarkan aksinya, RN menyuruh R dan K," terang Kemas.

Selain melakukan pencurian ikan mas, para pelaku juga melakukan pencurian dua unit sensor kayu dan satu unit pompa air yang disimpan di lumbung milik warga.

"Jadi, RN yang merupakan residivis ini memanfaatkan R dan K dengan menyuruh kedua anak itu melakukan pencurian, kemudian dia (RN) yang menjual hasil curian tersebut," tambahnya.

Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP subsider pasal 362 juncto pasal 55 ayat (1)KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring menambahkan pihaknya mendapatkan tujuh laporan kasus pencurian yang melibatkan ketiga pelaku, yakni satu laporan pencurian pompa air, satu laporan pencurian sensor kayu dan lima laporan terkait pencurian ikan mas.

"Pelaku RN ini memanfaatkan R dan K dengan alasan tidak mampu memenuhi ekonominya. RN tidak pernah ke lokasi menguras kolam, hanya menyuruh R dan K, selanjutnya hasilnya dijual oleh RN," terang Hamring.

Mengenai dua pelaku yang masih berstatus anak, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa keduanya akan diperlakukan secara khusus sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Jadi, untuk kedua pelaku ini akan tersendiri karena kami akan melakukan diversi," ujarnya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jayapura Diguncang Gempa M 5,5, Warga Panik Tak Berani Masuk Rumah


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler