Jadi Target Program Ditjen AHU, UMK di Indonesia Siap Naik Kelas

Kamis, 26 September 2024 – 17:11 WIB
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sambangi Gorontalo sebagai rangkaian program Focus Group Discussion (FGD) piloting dan inkubasi Perseroan Perorangan yang akan digelar di 10 provinsi di Indonesia. Foto: dok sumber

jpnn.com, GORONTALO - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sambangi Gorontalo sebagai rangkaian program Focus Group Discussion (FGD) piloting dan inkubasi Perseroan Perorangan yang akan digelar di 10 provinsi di Indonesia.

Provinsi Gorontalo adalah provinsi kelima yang didatangi Ditjen AHU dengan tujuan untuk meningkatan kualitas dan kapasitas pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang telah terdaftar sebagai perseroan perorangan.

BACA JUGA: Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar Promosikan Social Enterprise Indonesia di Hong Kong

Ketua Tim Kerja Data Badan Usaha Ditjen AHU, Euis Nurmala mengatakan program ini bertujuan membantu pelaku usaha perseroan perorangan dalam menghadapi tantangan bisnis, mengkatkan kemampuan dalam pemanfaatan teknologi, strategi, pendanaan, dan pencatatan laporan keuangan.

“Kegiatan ini bertujuan agar pelaku usaha mampu menjaga kesinambungan bisnisnya serta menyusun laporan keuangan yang baik dan benar,” kata Euis di depan pelaku usaha Gorontalo (26/9).

BACA JUGA: Dirjen AHU: Beneficial Ownership Positif untuk Hukum dan Bisnis yang Sehat

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Gorontalo, Pagar Butar Butar dalam kesempatan tersebut juga menyatakan bahwa pengembangan UMKM menjadi prioritas utama pemerintah dalam menghadapi persaingan usaha yang semakin kompetitif.

"UMKM telah terbukti menjadi sektor andalan ekonomi Indonesia, terutama saat menghadapi krisis moneter 1998 dan pandemi Covid-19. Dengan jumlah pelaku UMKM yang mencapai 64,2 juta, sektor ini menyumbang 61,07 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan menyerap 97 persen angkatan kerja," ungkap Pagar.

BACA JUGA: Rekomendasi Kemenko Polhukam Terkait Kasus Helmut Bukti Ditjen AHU Perlu Dievaluasi

Ia menambahkan, dalam Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah telah memperkenalkan entitas hukum baru yaitu Perseroan Perorangan.

"Dengan adanya Perseroan Perorangan, pelaku usaha dapat mendirikan Perseroan Terbatas (PT) hanya dengan satu orang, tanpa minimal modal dan biaya yang lebih murah," jelasnya.

Proses pendirian Perseroan Perorangan yang cepat, memberikan kemudahan akses bagi para pelaku usaha untuk mendirikan perusahaan berbadan hukum.

Perseroan perorangan juga merupakan jawaban pentingnya badan hukum bagi pelaku usaha, karena memberikan kepercayaan diri dalam menjalankan bisnis, membuka akses permodalan, serta memudahkan pengelolaan usaha secara professional yang dapat mendorong UMK untuk naik kelas.

Program inkubasi dinilai menjawab tantangan yang paling banyak dihadapi para pelaku usaha yang sebelumnya telah dikumpulkan melalui survei, dengan mendatangkan narasumber dari berbagai instansi seperti perbankan, Direktorat Jenderal Pajak, Otoritas Jasa Keuangan, KADIN, Goto Group, hingga Asosiasi Global Enterpreneur Profesional.

Sementara itu, dua hari sebelumnya Ditjen AHU juga telah melaksanakan inkubasi kepada pelaku usaha di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Jawa Barat yang digelar bersamaan.

Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, Santun Maspari Siregar menyatakan banyak tantangan yang dihadapi dalam implementasi Perseroan Perorangan pada usaha pemula untuk naik kelas.

“Dengan diberikannya inkubasi melalui materi yang dibutuhkan seperti digital marketing, fotografi produk, maupun copywriting diharapkan dapat menjawab tantangan ini dan dapat dimanfaatkan secara optimal dalam meningkatkan kegiatan usaha yang dijalankan,” ujar Santun dalam program inkubasi di Kota Medan. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler