Jadi Terdakwa, Ismeth Diizinkan Pulang Demi Pilkada

Selasa, 25 Mei 2010 – 14:10 WIB
Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah. Foto : Antoni/JPNN

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengijinkan Ismeth Abdullah, gubernur Kepulauan Riau yang menjadi terdakwa perkara korupsi, untuk pulang ke Tanjungpinang, Kepri, guna menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kepri yang digelar Rabu (26/5) besokAlasan majelis, karena hak asasi dan hak politik Ismeth tetap harus dipenuhi.

Penetapan majelis itu untuk merespon permohonan dari tim penasehat hukum Ismeth

BACA JUGA: Berharap Anas Lawan Oligarki Politik

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (25/5), Luhut MP Pangaribuan yang menjadi penasehat hukum Ismeth, menyatakan bahwa KPU Kepri tidak dapat memenuhi perintah pengadilan yang sudah ditetepkan sepekan lalu, untuk mengirimkan petugas Pilkada ke Rutan LP Cipinang.

 Karenanya, Luhut meminta majelis memberi kesempatan ke Ismeth untuk menggunakan hak pilih
"Karena ini adalah hak asasi dan hak politik terdakwa (Ismeth)," ujar Luhut.

Majelis pun memenuhi permintaan tersebut dengan sejumlah syarat, terutama meminta jaminan tentang keamanan Ismeth, serta jaminan bahwa mantan ketua Otorita Batam itu tidak akan melakukan perbuatan yang dilarang dilakukan selaku terdakwa.

"Dengan ini, majelis memberi ijin kepada saudara terdakwa untuk menggunakan hak pilih di Batam atau Tanjungpinang

BACA JUGA: Ibas Calon Kuat Sekjen

Kami harap saudara terdakwa menjaga dan menghormati kepercayaan yang diberikan majelis," ujar ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Tjokorda Rai Suamba pada persidangan atas Ismeth, Selasa (25/5).

Berdasarkan penetapan Majelis, Ismeth hanya diberi waktu sehari saja untuk pulang ke Kepri
"Dan kepada penuntut umum agar menyediakan pengamanan dan pengawalan ketat

BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Pilkada Sumbawa Barat

Selekasnya begitu sudah menggunakan hak pilih untuk kembali dari sana (Kepri)," lanjut Tjokorda.

Menanggapi penetapan tersebut, Ismeth yang duduk di kursi terdakwa mengenakan stelan safari abu-abu berkali-kali mengangguk-anggukSaat ditemui usai persidangan, Ismeth juga tak dapat menyembunyikan rasa girangnya"Ya bahagia lah," ujarnya.

Sebagai terdakwa, Ismeth juga berjanji untuk menghormati kepercayaan majelisIsmeth pun menepis anggapan jika keinginannya pulang karena untuk mendukung istrinya, Aida Zulaikha, yang menjadi salah satu calon Gubernur Kepri.

Ismeth menegaskan, dirinya yang masih aktif sebagai gubernur berkewajiban memantau pelaksanaan Pilkada Kepri agar berjalan baik“Kalau salah satu calonnya adalah istri saya, itu hanya kebetulan saja,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Ismeth didakwa melakukan korupsi pengadaan pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2004-2005Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ismeth telah melakukan penunjukan langsung pada proyek pengadaan damkar sehingga merugikan negara Rp 5,4 miliar.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Menang, SBY Tetap Dominan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler