Jadi Terdakwa Penipuan, Anggota DPRD DIJ Bakal Kehilangan Tunjangan

Selasa, 23 September 2014 – 16:16 WIB

jpnn.com - JOGJA – Kebahagiaan Setyo Wibowo bersama keluarganya yang sudah menikmati gaji pertamanya sebagai anggota DPRD Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) ternyata tak bertahan lama. Pasalnya, pria yang dikenal dengan sapaan Bowo Gaplek itu kini menyandang status terdakwa perkara penipuan dan mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Gunungkidul.

Sekretaris DPRD DIJ, Drajad Ruswandono mengatakan,  sesuai PP 16 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD maka anggota dewan yang menyandang status terdakwa hanya akan diberikan gaji pokok saja dan tidak lagi berhak mendapatkan tunjangan. Hanya saja, soal kepastian status Bowo Gaplek itu Sekretariat DPRD DIJ akan meminta informasi resmi dari PN dan Kejari Gunungkidul.

BACA JUGA: Anggota Satpol PP yang Paksa Sejoli Bercinta Ditangkap

Drajad beralasan, tidak ada kewajiban bagi kejaksaan maupun pengadilan untuk melapor ke DPRD saat menyidangkan perkara yang menyeret anggota dewan. ”Kalau koordinasi melalui Forkominda ada, tapi kan tidak ada kewajiban melaporkan,” ujarnya seperti dilansir Radar Jogja edisi hari ini.

Drajad mengaku pernah punya pengalaman saat menangani dugaan kasus korupsi dana purna tugas APBD Gunungkidul 2003-2004. Ketika itu, ada tiga nama anggota DPRD DIJ periode 2009-2014, yaitu Ternalem PA, Bambang Eko (PDIP) dan Rojak Haruddin (PKB). Ketiga nama tersebut berstatus terdakwa pada 1 Oktober. Namun Sekretariat DPRD DIJ  baru mengetahuinya pada tanggal 10 Oktober.

BACA JUGA: Kemarau Panjang, Sebulan Seratus Kebakaran

Sementara Sekretariat DPRD baru berhasil menerima surat resmi dari Pengadilan Tipikor DIJ tanggal 19 Oktober. ”Jadi setelah kami mengetahui informasi, ada kewajiban bagi kami untuk mencari tahu ke-pastian status hukum ke lembaga yang menangani. Setelah mendapat jawaban, kami berkirim surat resmi untuk mendapatkan jawaban secara resmi,” kata-nya.

Begitu juga kasus yang dialami Bowo, Sekretariat DPRD DIJ akan mencari tahu terlebih dahulu sebelum akhirnya nanti mendapatkan jawaban secara resmi dari PN Gunungkidul. ”Sehingga, tahunya pasti belakangan, karena memang tidak ada kewajiban lembaga terkait untuk memberikan laporan resmi,” tuturnya.(eri/jko/jpnn)

BACA JUGA: Permasalahkan Spanduk Tuhan Membusuk di Dalam Kampus

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dewan Kecam Oknum Pejabat dan Aparat yang Bekingi Lokalisasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler