Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Bakal Siapkan Saksi Ahli

Sabtu, 20 Oktober 2018 – 10:40 WIB
Ahmad Dhani saat melapor ke Bareskrim Mabes Polri Jakarta. Foto: Yuliani/JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik oleh Polda Jawa Timur.

Menghadapi kasus tersebut, Ahmad Dhani mengaku akan menyiapkan banyak saksi ahli. Salah satunya adalah saksi ahli bahasa.

BACA JUGA: Merasa Dipersekusi, Ahmad Dhani Laporkan Caleg Nasdem

"Nanti kami akan menyiapkan para ahli untuk compare. Ada ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE. Jadi harus fair," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Adwin Rahadian di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Jumat (19/10).

Adwin mengatakan bahwa pihaknya akan membuktikan Ahmad Dhani tidak bersalah. Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap pentolan Dewa 19 itu salah sasaran.

BACA JUGA: Jadi Tersangka 11 Kali, Dhani Heran Baru Sekali Didakwa

"Mas Dhani dilaporkan atas pasal 27 ayat 3 UU ITE dan menurut saya sangat tidak relevan. Sebetulnya polisi harusnya menolak laporan itu, kenapa? Karena di video Mas Dhani tidak menyebut nama," ujar Adwin Rahardian. 

"Jadi ini delik aduan. Mas Dhani aja nggak pernah menyebutkan nama EF apa siapa," sambungnya lagi. 

BACA JUGA: Jadi Tersangka di Surabaya, Ahmad Dhani Lapor ke Mabes Polri

Diketahui, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka buntut dari ujaran 'idiot' yang diucapkannya kepada massa yang menggelar aksi penolakan deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, pada 26 Agustus 2018. (mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Diminta Bersikap Gentleman


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler