Jadi Tersangka, BW Dicopot Sementara dari KPK

Jumat, 23 Januari 2015 – 22:56 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata menyikapi penetapan salah satu komisionernya, Bambang Widjojanto yang kini menjadi tersangka dugaan rekayasa saksi yang kasusnya ditangani kepolisian. KPK pun menonaktifkan BW -sapaan Bambang- dari posisinya saat ini.

"Menurut UU KPK itu harus diberhentikan sementara. Sehingga kami tinggal bertiga saat ini," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di kantornya, Jumat (23/1).

BACA JUGA: Wakapolri Pastikan BW Tak Ditahan

Dengan dinonaktifkannya BW, maka kini KPK hanya dipimpin tiga komisioner. Yakni Abraham, Zulkarnaen dan Adnan Pandu Pradja. Sementara Busyro Muqoddas sudah berakhir masa jabatannya sejak Desember lalu.

Lebih lanjut Zulkarnain menambahkan, penangkapan atas Bambang merupakan serangan langsung kepada pimpinan KPK yang memiliki tekad untuk mempercepat penanganan perkara besar. Salah satunya adalah dugaan suap yang membelit calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan.

BACA JUGA: Pengamat Prediksikan Abraham Samad Tinggal Tunggu Giliran

"Ini betul-betul serangan langsung terhadap pimpinan KPK. Sebelas bulan lagi kami bertugas periode ketiga ingin bertekad mempercepat penanganan perkara-perkara besar yang sedang ditangani termasuk perkara BG (Budi Gunawan)," tuturnya.

Zul pun mengakui bahwa penangkapan Bambang melemahkan pemberantasan korupsi. "Ini menurut hemat kami penegak hukum paham betul terhadap itu. Berarti, pemberantasan korupsi dengan cara ini adalah dilemahkan," tandasnya.(gil/jpnn)

BACA JUGA: Saat Uji Kelayakan Capim KPK, DPR Akui BW Tak Ditanya Soal Pilkada Kobar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakapolri Minta Publik Tak Percaya Rumor seputar Penangkapan BW


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler