jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Azis Syamsuddin mengakui pihaknya tidak pernah menanyakan sengketa Pilkada Kota Waringinbarat, Kalimantan Tengah, kepada Bambang Widjojanto (BW) yang saat itu selaku salah satu pengacara dari pihak bersengketa.
"Sengketa Pilkada Kota Waringinbarat itu terjadi 2010. Sementara BW ikut uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (Capim) KPK 2011. Seingat saya, Komisi III DPR tidak ada yang menanyakan itu," kata Aziz Syamsuddin, kepada wartawan, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/1).
BACA JUGA: Wakapolri Minta Publik Tak Percaya Rumor seputar Penangkapan BW
Tapi lanjutnya, dari risalah uji kelayakan dan kepatutan diketahui bahwa BW berjanji mundur dari komisioner KPK kalau nantinya ditemukan kasus pidana yang terkait dengan dirinya.
"Tapi ketika itu dia berkomitmen mundur dari KPK kalau nantinya tersangkut dengan kasus pidana," ungkap Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
BACA JUGA: Golkar: Ini PR Besar Jokowi
Secara hukum kata Aziz, kalau posisi hukum BW baru sebatas tersangka, dia masih tetap jadi komisioner KPK. "Kalau berstatus hukum terdakwa, harus mundur atau diberhentikan," ungkapnya. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Mabes Polri Pastikan BW Sehat
BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Jenazah AirAsia Kembali Dievakuasi
Redaktur : Tim Redaksi