jpnn.com - BOGOR - Wakapolri Komjen Badrodin Haiti memastikan anak buahnya di Bareskrim Polri tidak akan melakukan penahanan terhadap Bambang Widjojanto (BW) yang saat ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa saksi untuk sidang sengketa pilkada. Pasalnya, sudah ada kesepakatan saat Badrodin bertemu dengan Ketua KPK Abraham Samad dan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor sore tadi.
"Tadi sudah saya sampaikan, ada kesepakatan dengan pimpinan kok setelah selesai diperiksa penyidik tidak melakukan penahanan," ujar Badrodin di Istana Bogor, Jumat, (23/1).
BACA JUGA: Pengamat Prediksikan Abraham Samad Tinggal Tunggu Giliran
Ditanya mengenai teknis penangkapan terhadap BW yang dilakukan penyidik Bareskrim, Badrodin menganggapnya sebagai hal yang wajar dilakukan. Penyidik Polri, kata dia, memiliki hak untuk melakukan penangkapan sesuai dengan aturan Polri.
"Kalau penangkapan itu teknis penyidikan, di dalam penyidikan sudah ada peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 12 ini pedoman penyidik. Apakah dipanggil atau ditangkap tergantung penyidik," sambung Badrodin.
BACA JUGA: Saat Uji Kelayakan Capim KPK, DPR Akui BW Tak Ditanya Soal Pilkada Kobar
Badrodin pun menegaskan kasus pidana yang membelit Wakil Ketua KPK itu tidak ada hubungannya dengan konflik institusi seperti halnya peristiwa Cicak vs Buaya yang ramai dibicarakan publik saat ini.
Sebab, Polri tidak menjerat KPK. "Secara institusi KPK dan Polri tidak ada masalah," tandas Badrodin.(flo/jpnn)
BACA JUGA: Wakapolri Minta Publik Tak Percaya Rumor seputar Penangkapan BW
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar: Ini PR Besar Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi