Jadi Tersangka dan Terancam 20 Tahun Penjara, Doni Salmanan Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 09 Maret 2022 – 10:16 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) menyampaikan penetapan tersangka Doni Salmanan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu dini hari (9/3/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri langsung menjebloskan crazy rich asal Bandung Doni Salmanan ke tahanan seusai menetapkannya sebagai tersangka kasus penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex.  

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini Saudara DS dilakukan penahanan,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (9/3) dini hari.

BACA JUGA: Setelah Diperiksa 13 Jam, Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka

Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif dari penyidik. 

Alasan subjektif, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.

BACA JUGA: Setelah Indra Kenz, Kini Giliran Doni Salmanan Dibidik Bareskrim

“Alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun pencara, yakni 20 tahun untuk TPPU,” katanya.

Ramadhan menjelaskan Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama hampir 13 jam, yakni dari pukul 10.10 WIB sampai dengan 23.30 WIB, Selasa (8/3).

BACA JUGA: Bareskrim Bongkar Penipuan Bermodus Investasi Robot Trading, Rugikan Korban Rp 1,2 Triliun

Dalam pemeriksaan itu, penyidik menyodorkan 90 pertanyaan terhadap Doni Salmanan.  

Penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka dilakukan penyidik seusai melakukan gelar perkara. 

“Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Ramadhan. 

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis, yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian ulang. 

Perinciannya, Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU  Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan TPPU.

“Pasal TPPU ancamannya 20 tahun penjara,” kata Ramadhan.

Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA.

Laporan dengan Nomor LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat (4/3). 

Sampai saat ini, sebanyak 12 saksi telah diperiksa, terdiri atas tujuh saksi korban, tiga ahli dan dua saksi dari perusahaan paymet gateway.

Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni ponsel iPhone milik Doni Salmanan, akun YouTube dengan nama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube, dan akun Quotex.

Kemudian, satu mutasi rekening bank atas nama tersangka dan dua bundel bukti transfer deposit, sebuah diska lepas berisi satu file hasil unduh video YouTube King Salamanan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler