jpnn.com - JAKARTA - Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Yudisial (KY) hingga saat ini belum memutuskan nasib Suparman Marzuki yang termasuk dalam daftar calon pimpinan KY.
Suparman yang saat ini adalah Ketua KY telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.
BACA JUGA: Pantang Mundur, Jokowi Tetap Inginkan Pilkada Serentak
"Kami lihat juga tuduhannya. Saya harus lihat lagi syaratnya apakah tidak boleh menjadi tersangka untuk tindak pidana apa? Kan kami harus perhatikan juga," ujar anggota Pansel KY Harkristuti Harkrisnowo di kantor Setneg, Jakarta, Selasa (14/7).
Saat ini, kata Harkristuti, pansel masih mempertimbangkan nama Suparman. Pertimbangan itu diperkuat, karena sejauh ini belum ada surat perintah penyidikan dari Bareskrim Polri yang menuliskan nama Suparman.
"Ketika kami hubungi KY, ternyata baru dapat surat Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka. Suparman belum. Jadi kami bilang ya lanjut saja terus prosesnya. Kebetulan Taufiq sudah tidak masuk dalam shortlist kami kan waktu itu," imbuhnya.
BACA JUGA: 226 Balon Kada Golkar Rampungkan Ujian Kelayakan
Harkristuti mengatakan, saat ini Pansel KY menunggu proses lebih lanjut dari kasus hukum yang menjerat Suparman tersebut. "Kan belum ada kan surat penetapan sebagai tersangka. Ini hanya baru pernyataan jadi belum kami anggap legal untuk ambil keputusan," tandasnya. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Tugas Berat Sutiyoso Bawa BIN ke Cyber Intellegence
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Rela jadi Tersangka KPK, OC Kaligis: Saya Tidak Merampok Uang Negara
Redaktur : Tim Redaksi