jpnn.com - JAKARTA - Otto Cornelis (OC) Kaligis membantah mendalangi suap terhadap tiga hakim PTUN Medan. Dia tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikannya sesaat sebelum digelandang ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (14/7) malam. Pengacara senior tersebut menegaskan bahwa dirinya bukan seorang koruptor.
BACA JUGA: Kejagung Ambil Alih Penyelidikan Dugaan Korupsi Bansos APBD Sumut
"Saya tidak merampok uang negara, bukan saya yang ngasih duit kepada hakim," kata OC.
Dia mengaku tidak pernah menyuruh bawahannya di kantor pengacara Kaligis and Associates, Yagari Bhastara menyuap hakim. Ketua Mahkamah Partai NasDem itu bahkan klaim melarang Bhastara berangkat ke Medan.
BACA JUGA: Alhamdulillah! H-4, Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas Turun 322 Kasus
"Saya sudah larang ke Medan, jadi saya sama sekali tidak tahu," tutur pengacara yang pernah menjadi kuasa hukum Presiden Soeharto itu.
Dia pun membela Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus ini. OC tegaskan, Gatot sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus ini. "Sama sekali tidak!" tegasnya.
BACA JUGA: Mulai Malam Ini OC Kaligis Merasakan Dinginnya Tidur di Rutan
Seperti diketahui, OC sore tadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim PTUN Medan. Dia disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beginilah Kondisi Tol Cikampek-Cikopo Hari Ini
Redaktur : Tim Redaksi