Jadi Tersangka di KPK, Walikota Madiun Masih Nikmati Gaji

Senin, 12 Desember 2016 – 06:33 WIB
Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Foto: dok. JPG

jpnn.com - MADIUN--Walikota Madiun Bambang Irianto tetap mendapatkan hak-haknya seperti gaji dan juga tunjangan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK di Rutan negara kelas 1 Jakarta Timur.

Itu terjadi karena belum ada pencabutan SK Walikota oleh Mendagri.

BACA JUGA: Kemarin tak Ada Upacara Pergantian Pasukan Jaga Istana, Ini Alasannya

Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah Kota Madiun , Maidi.

Dia mengatakan, meski semua tugas dan wewenang diambil alih Plt  yakni Wakil Walikota Sugeng Rismiyanto, gaji maupun tunjangan Bambang Irianto tetap diterima.

BACA JUGA: Istana Negara Dibidik Teroris, Begini Reaksi Presiden Jokowi

Menurut Maidi, sebelum adanya pencabutan Surat Keputusan Walikota dari Mendagri posisi SK Walikota masih melekat.

Namun, jika nanti SK dari Mendagri tentang pengangkatan sebagai Walikota dicabut, baru akan dihapuskan haknya.

BACA JUGA: Perempuan yang Siap Ledakkan Bom di Istana itu Termakan Doktrin Mengerikan

"Untuk gaji dan tunjangan kepala daerah semua telah diatur dalam Kepres, baik besaran gaji dan tunjangan," kata Maidi.

Namun, karena walikota tidak  menjalankan tugasnya, untuk sejumlah honor seperti anggaran perjalanan dinas tidak didapatkannya.

Seperti diketahui , duet pasangan Bambang Irianto-Sugeng Rismiyanto (Baris) memenangkan dua kali pemilihan walikota dan wakil walikota Madiun 2009-2014 dan 2014-2019.

Menginjak tahun ke dua pemerintahan baris jilid 2, Bambang tersandung kasus dugaan korupsi gratifikasi terkait pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) tahun anggaran 2009-2012 .

Kemudian dia resmi ditetapkan sebagai tersangka di KPK sejak 17 Oktober 2016.(pul/flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI Kirim 300 Prajurit Zeni ke Aceh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler